sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

AKHIRNYA EMI SUKABUMI BEBAS DARI VONIS HUKUMAN MATI

1 min read
Jejen Ketua SBMI Sukabumi : Setelah hampir 6 tahun menjalani hukuman, Akhirnya Emi Binti Sukatma dibebaskan dari vonis hukuman mati. Senin 9/11/15 Emi dipulangkan setelah sebelumnya dituduh melakukan perbuatan zina dan membunuh janinnya
EMI SUKABUMI
Keluarga Emi beserta petugas Kementrian Luar Negeri

Kabar baik disampaikan oleh Jejen Nurjanah Ketua SBMI Sukabumi, pasalnya hari ini Senin pukul 9 pagi (9/11/2015) Emi Binti Sukatma salah satu buruh migran asal Kabupaten Sukabumi yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, dipulangkan ke Indonesia. Kabar itu disampaikan via Whatsapp tadi malam.

Menurut Jejen, kasus ini sudah diadukan kepada pemerintah sejak tahun 2009. Pada saat itu ada 3 yang diadukan yaitu : Emi Binti Sukatma, Neneng Nurhasanah dan Mesi. 

Atas aduan dari keluarga buruh migran, Jejen Nurjanah kemudian meminta informasi kepada Satuan Tugas TKI (Satgas TKI). 

“Berdasarkan keterangan dari Satgas TKI, ketiganya terancam hukuman mati,” Jelas Jejen.

Pada saat itu SBMI Sukabumi menuntut kepada pemerintah agar buruh migran diberikan perlindungan dalam bentuk bantuan hukum dalam proses pengadilan, sehingga bisa dibebaskan dari hukuman mati atau setidaknya meringankan vonis pengadilan.

“Alhamdulilah, pada bulan Januari 2011,  Mesi dan Neneng di bebaskan dan di pulangkan ke keluarganya, kami bersama  Dinas Tenaga Kerja dan keluarga menjemputnya di Bandara Soekarno-Hatta” Kata Jejen.

Kasus Emi dituduh melakukan perbuatan zina karena Emi diketahui keguguran.

“Padahal janin tersebut adalah buah hatinya bersama suami pada saat ia menjalani cuti, pengadilan akan memberikan ampunan jika berhasil menghadirkan suami” Lanjutnya.

Kerja-kerja pendampingan menjadi lebih berat lagi karena tidak berhasil menemukan suaminya yang pindah ke Kalimantan.

“Kami bersyukur Emi bisa dibebaskan dari vonis dan dipulangkan, meski prosesnya sangat lama hingga hampir 6 tahun, kami apresiasi kerja pemerintah dalam melindungi warga negeranya, khususnya kepada buruh migran yang paling rentan terhadap segala resiko” Pungkasnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *