sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

INILAH REKOMENDASI ASEAN FORUM ON MIGRAN LABOR KE 8

2 min read
Asean Forum on Migran Labor 8 : Forum ini dihadiri oleh Serikat Buruh Migran, CSO, Organisasi Pengusaha dan Perwakilan Pemerintah dari negara-negara Asean. Berikut adalah hasil kesepakatan yang di hasilkan dalam AFML ke 8

YUDIPertemuan ASEAN Forum on Migrant Labour ke 8 di Kuala Lumpur 26-27 Oktober 2015 membahas tentang kesehatan dan keselamatan kerja. Pertemuan ini dihadiri oleh Serikat Buruh, Lembaga Swadaya Masyarakat, Asosiasi Pengusaha, Organisasi Pemerintah negara anggota ASEAN dan Organisasi Internasional bertemu untuk merumuskan dua tema, yaitu Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Berikut laporan Ridwan Wahyudi perwakilan Indonesia, hasil kesepakatan dari forum tersebut.

Negara-negara ASEAN wajib:

  1. Menjamin akses kesehatan, pengobatan, rehabilitasi, kompensasi untuk kecelakaan, sakit, dan kematian di tempat kerja pada setiap orang dan anggota keluarganya yang berada di teritori wilayah Negara tersebut.

  2. Membuat klasifikasi dan standar kerja pada sektor-sektor yang beresiko tinggi dan berbahaya (misalnya: konstruksi, pertambangan, perkapalan, off shore fishing, PRT, dll);

  3. Memastikan situasi kerja yang bebas dari tekanan fisik dan psikologis yang membahayakan keselamatan para pekerja dan memastikan kepada majikan wajib menyediakan pelayanan kesehatan fisik dan psikologis bagi para pekerja secara berkala serta tidak dibebankan kepada pekerja;

  4. Menyediakan pra sarana penunjang kesehatan (seperti ruang terbuka hijau dan fasilitas olah raga umum) sebagai langkah pencegahan;

  5. Memastikan instrumen mengenai hak kesehatan dan keselamatan tertuang dalam perjanjian kontrak kerja antara majikan dengan pekerja

  6. Memberikan informasi mengenai layanan dan rujukan atas akses kesehatan;

  7. Memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan yang tidak memberlakukan training dan memberikan perlengkapan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja;

  8. Negara pihak memastikan dan mewajiban seluruh perusahaan untuk mendapat licence/sertifikasi dari otoritas Kesehatan dan keselamatan kerja di masing-masing Negara sebelum memulai proyek yang akan dilaksanakan;

  9. Negara pihak mewajiban perusahaan memberikan perlengkapan dan training berkala secara gratis dan tanpa diskriminasi;

  10. Negara pihak memastikan dan mewajibkan Perusahaan/majikan/user harus menyediakan jaminan kesehatan bagi PM yang berdokumen dan tidak berdokumen;­

  11. Negara pihak memastikan dan mewajibkan Majikan menyediakan first aid pada setiap tempat kerja;

  12. Negara pihak mewajibkan perusahaan/majikan mendaftarkan pekerjanya dalam skema jaminan sosial yang meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *