sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SENGKETA MUNDUR DARI PROSES, GUNAKAN PERJANJIAN PENEMPATAN

1 min read
Maizidah Salas : "Ketika ada sengketa antara calon buruh migran dengan PPTKIS karena calon buruh migran mengundurkan diri dari proses, maka berapa biaya yang harus dikembalikan kepada PPTKIS, harus berdasar Perjanjian Penempatan yang sah."

bungkus bawang pengganti perjanjian penempatanSalah seorang calon buruh migran mengundurkan diri dari proses. Kemudian PPTKIS menyodorkan catatan jumlah pengeluaran dalam secarik kertas kecil, ditulis dengan tulisan tangan. Selanjutnya PPTKIS memerintahkan inilah jumlah yang harus dibayar ketika calon buruh migran mengundurkan diri.

Apakah catatanĀ  itu sah secara hukum, apakah catatan itu mengikat secara hukum?

Pada saat mendampingi sengketa pengunduran diri dari porses penempatan, Maizidah Salas ketua SBMI Wonosobo mengatakan bahwa catatan itu tidak sah secara hukum.

“Yang sah secara hukum itu harus dikembalikan kepada perjanjian penempatan” Jelasnya ((29/10/2015).

Menurut Salas, catatan seperti itu bisa dilakukan oleh siapapun, dan bisa tulis semaunya sendiri, jadi lebih baik dirobek saja, bungkus bawang tidak bisa dijadikan pengganti Perjanjian Penempatan. Yang benar adalah kembali kepada Perjanjian Penempatan.

“Karena dalam Perjanjian Penempatan yang ditandatangani oleh TKI dan PPTKIS, ada kejelasan berapa biaya proses yang ditanggung oleh calon buruh migran, termasuk ketika mengundurkan diri dari proses” Tegasnya

2 thoughts on “SENGKETA MUNDUR DARI PROSES, GUNAKAN PERJANJIAN PENEMPATAN

  1. Yth, bapak / ibu
    Saya di sini mu bertanya dan mau pendapat. Saya telah sempat daftar di salah satu Lpk, dah sudah bayar semua biaya, dan perjannian antar PT dengan kandidat slma 6 bulan paling lambat akan terbang, dah alhasil satu org pon belum ada yg terbang dari sekian org, dan saya ingin mengundur kan diri setelah sesuai perjanjian..apakah nnti saya di potong baiay proses jugak ?

    1. Yth Ibu Lasmini Simbolon
      Berdasarkan Pasal 49 Undang Undang No 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, LPK tidak punya kewenangan untuk menempatkan pekerja migran Indonesia. Pasal 49 mengatur bahwa Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia, itu ada tiga yaitu Badan Pelindungan PMI (BP2MI-dulu bernama BNP2TKI), Perusahaan Penempatan PMI (P3MI-dulu PJTKI) dan Perusahaan Indonesia yang memiliki proyek di luar negeri.
      Pasal 49 Pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri terdiri atas:
      a. Badan;
      b. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia; atau
      c. perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri.
      Pasal 63 mengatur, individu calon PMI juga dapat mengurus sendiri dengan syarat bakerja pada perusahaan, dan tidak bekerja pada jabatan terendah dalam perusahaan tersebut.
      Pasal ini berbunyi “Pasal 63 (1) Pekerja Migran Indonesia Perseorangan dapat bekerja ke luar negeri pada Pemberi Kerja berbadan
      hukum.
      Atas dasar tersebut, jika LPK yang menempatkan maka patut diduga ini adalah penipuan atau praktik penyalahgunaan wewenang LPK. Tetapi jika LPK tersebut kemudian mengarahkan kepada PT yang terdaftar, maka prosesnya harus melalui tahapan. Salah satunya adalah penendatanganan Perjanjian Penempatan. Didalamnya ada perjanjian antara calon PMI dengan P3MI. Didalamnya juga mengatur perjanjian tentang berapa lamanya proses yang harus dilalui, menurut Kepmen 24/2012 lamanya 3 bulan. Jika dalam tempo itu tidak dapat diberangkatkan maka, seharusnya Ibu Lasmini tidak bisa dikategorikan sebagai calon PMI yang mengundurkan diri, tetapi gagal ditempatkan. Akibat hukumnya, PT tidak boleh potong biaya, kenapa? karena ibu sebagai konsumen dalam hal ini, dirugikan.
      Demikian pendapat kami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *