sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

PENERBITAN UU 39/2004 TENTANG TKI DINILAI CACAT

2 min read
Profesor Uwiyono " Untuk memperjelas siapa melakukan apa, kelembagaan perlindungan TKI, harus disesuaikan dengan tahapannya, yaitu Lembaga Pra Penempatan, Lembaga Masa Penempatan dan Lembaga Purna Penempatan, PJTKI hanya sebagai pengirim saja".

Seminat Nasional Perlindungan Hukum Bagi TKIBobi Sekjen SBMI sepakat dengan statemen Profesor Uwiyono yang menyatakan bahwa UU 39/2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Ngeri itu cacat sejak lahir dan harus direvisi. Demikian disampaikannya usai mengikuti Seminar NasionalĀ Perlindungan Hukum dan Peran Negara atas Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang diselenggarakan oleh Djokosoetono Research Center di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (23/10/2015).

Diteruskan ada yang menarik dari penyampaian Profesor Uwiyono tentang gagasan kelembagaan yang harus di revisi dalam Undang Undang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Yaitu pembentukan lembaga penempatan dan perlindungan TKI disesuaikan dengan tahapan migrasinya, tahap pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan.

“Konsep kelembagaan yang di gagas profesor Uwiyono adalah Lembaga Pra Penempatan, Lembaga Masa Penempatan dan Lembaga Purna Penempatan, dengan model kelembagaab seperti kedepannya akan jelas, siapa bertanggung jawab mengerjakan apa, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan seperti saat ini” Jelasnya

Diteruskan, dengan konsep seperti ini Profesor Uwiyono memposisikan PJTKI sebagai lembaga pengirim saja, hal itu karena pertimbangan sebagai lembaga yang berorientasi bisnis. Lembaga bisnis tidak bisa diberi peran banyak mulai dari perekrutan, pelatihan, fasilitasi tes kesehatan dan psikologi, fasilitasi pembuatan dokumen. Akhirnya yang terjadi banyaknya penyimpangan dan TKI tidak terlindungi.

Seminat Nasional Perlindungan Hukum Bagi TKIContoh yang relevan dengan ini misalnya, ketika PJTKI mendapat 100 Job Order, lalu kemudian dia akan berupaya memenuhinya, karena jika tidak maka perusahaannya akan merugi, orientasi bisnislah yang kemudian menempatkan TKI yang belum siap dengan keterampilan kerja dan bahasa. Ini yang kemudian berakibat terjadinya permasalahan di luar negeri. Permasalahan di luar negeri adalah dampak dari kegagalan penyiapan tenaga kerja di dalam negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *