sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

DILEMA KEBIJAKAN PENGHENTIAN PENEMPATAN BURUH MIGRAN

2 min read
Fakta migrasi paska kebijakan penghentian : majikan Arab Saudi menyuruh BMI melakukan umroh, atau kunjungan ke negara-negara asean, lalu ke Timur Tengah, atau merekrut kembali BMI yang mengalami masalah dari negara sekitar Arab Saudi

Hariyanto-SBMI-rakornas perlindungan wni2Secara politik kebijakan penghentian penempatan buruh migran ke Timur Tengah (Kepmenaker No 260/2015) mungkin berdampak pada posisi tawar dengan pemerintah negara tujuan penempatan. Tetapi disisi lain faktanya pemerintah tidak bisa membendung arus perpindahan penduduk Indonesia ke luar negeri.

Sisi lain yang juga harus menjadi pertimbangan adalah hukum positif yang berlaku di Indonesia, antara lain UU 39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan UU 6/2012 Tentang Perlindungan Hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya. Dua aturan ini mengamanatkan norma kebebasan bekerja di manapun termasuk diluar negeri. Demikian disampaikan Hariyanto Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia presentasi Rapat Kordinasi Perlindungan WNI yang diselenggarakan oleh Kementerian Luar Negeri di Balai Kartini (20/10/2015).

Fakta-faktanya ditemukan sejumlah majikan Arab Saudi menyuruh buruh migran di Cianjur, Majalengka dan Sukabumi untuk melakukan umroh, atau kunjungan ke negara-negara asean, lalu ditempatkan ke Timur Tengah, atau merekrut kembali buruh migran yang mengalami masalah dari negara-negara sekitar ke Arab Saudi.

Diteruskan peta jalan yang dibuat oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk zero penempatan buruh migran PRT tidak bisa menjamin pemenuhan lapangan kerja bagi.

“peta jalan ini tidak boleh parsial, pelatihan keterampilan di BLK Daerah itu bagus, pelatihan kewirausahaan itu juga bagus, tapi harus diperluas cakupannya, idealnya yang membuat ini adalah presiden” Jelas Hari.

Perluasan peta jalan yang dimaksud adalah bagaimana agar rakyat diberi akses kesejahteraan sehingga benar-benar sejahtera. Misalnya di sektor pertanian, harus ada paket kebijakan yang memastikan petani dari level buruh tani, petani gurem memiliki akses atas tanah sebagai sumber ekonomi produktif.

“Terutama program meminimalisir ketimpangan kepemilikan tanah, budi daya, kecukupan pasokan air, kecukupan pupuk, teknologi tepat guna, patokan harga gabah yang adil, termasuk mempertimbangkan impor beras yang berdampak pada harga hasil produksi petani” Tambahnya

Hal ini juga harus diberlakukan sama disemua sektor, misalnya sektor nelayan dan perikanan, usaha kecil menengah dan sumber ekonomi produktif yang menjadi akar sektor buruh migran dan keluarganya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *