sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

LAMA DI PENAMPUNGAN? LIHAT PERJANJIAN PENEMPATAN

1 min read
SBMI Majalengka : Jika kelamaan di penampungan atau kelamaan masa nunggu pemberangkatan, lihat perjanjian penempatannya. Permnaker 22/2014 mengamanatkan paling lama 3 bulan setelah perekrutan, sudah harus diberangkatkan

Isi Perjanjian Penempatan Dalam berproses kerja keluar negeri, seringkali buruh migran menunggu waktu yang lama dipenampungan, masa tunggunya ada yang mencapai satu tahun. Jika ini terjadi maka patut diduga PJKTI/PPTKIS tidak memiliki Job Order (permintaan kerja) dari luar negeri. Jika PJTKI/PPTKIS tidak memiliki Job Order maka PPTKIS tidak memiliki Surat Ijin Pengerahan (SIP).Demikian disampaikan oleh Ida Raida Ketua SBMI Majalengka pada saat sosialisasi pencegahan trafficking (13/10/2015) di Desa Sukajadi Kecamatan Lemah Suh Majalengka.

“Hal seperti ini adalah perekrutan tidak sah, ini harus dilaporkan kepada Menteri agar mendapatkan sanksi”  Tegas Ida

Oleh karena itu, lanjutnya, memahami proses penemptan menjadi penting, termasuk memahami persaratan penempatan yaitu penandatanganan perjanjian penempatan di saksikan oleh Dinas Tenaga Kerja Daerah/Provinsi.

“Amanat Permenaker 22/2014, selambat-lambanya tiga bulan setelah perekrutan, maka buruh migran harus diberangkatkan, jika tidak maka PPTKIS/PJTKI telah mengingkari Perjanjian Penempatan dan Peraturan Menteri,” Jelasnya

Ida berharap, Dinas Tenaga Kerja harus memanfaatkan mekanisme Perjanjian Penempatan sebagai bagian dari perlindungan buruh migran dari daerah. Selain itu ia berharap Menteri Ketenagakerjaan membuat standar operasional prosedur yang jelas untuk layanan penerbitan sanksi kepada PPTKIS/PJTKI nakal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *