sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI MAJALENGKA : KUATKAN TKI DENGAN MEMAHAMI KONTRAK

2 min read
Ida Raida Ketua SBMI Malaengka: salah satu poin penting tentang Perjanjian Penempatan (PP) adalah kesanggupan PPTKIS memproses penempatan selambat-lambatnya tiga bulan setelah perekrutan.

POSTER PERJANJIAN PENEMPATANBanyaknya kasus penipuan dengan modus penempatan tenaga kerja ke luar negeri, karena minimnya informasi dan penegakkan aturan dari pemerintah daerah. Maka desa-desa harus menyediakan layanan informasi dan pemerintah daerah harus menyediakan sumber informasi yang valid kepada calon buruh migran. Demikian disampaikan oleh Ida Raida Ketua SBMI Majalengka pada saat menyampaikan sambutan di sosialisasi pencegahan tindak pidana perdanganan orang (13/10/2015).

Salah satu informasi yang wajib diketahui adalah Perjanjian Penempatan, yaitu perjanjian antara calon buruh migran dengan PPTKIS yang merekrut. Perjanjian Penempatan adalah perjanjian tertulis antara  PPTKIS  dengan calon TKI yang memuat hak dan kewajiban  masing-masing pihak dalam rangka  penempatan TKI di negara penempatan.

Kewajiban PPTKIS dalam Perjanjian Penempatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 22 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri adalah sebagai berikut :

  1. Menyediakan tempat penampungan dan konsumsi yang layak
  2. Sanggup memproses penempatan selambatnya tiga bulan setelah perekrutan
  3. Mengurus dokumen keberangkatan seperti paspor, visa, KTKLN dan mengikut sertakan dalam program asuransi TKI
  4. Memfasilitasi pemeriksaan kesehatan
  5. Memberikan salinan dokumen Perjanjian Penempatan, Paspor, Visa, Perjanjian Kerja kepada keluarga buruh migran, termasuk menjelaskan berapa biaya yang ditanggung buruh migran dan berapa yang ditanggung oleh majikan.
  6. Mengikutsertakan dalam pelatihan, bagi TKI pemula 200 jam, dan 100 jam bagi yang pernah menjadi buruh migran
  7. Mengikutsertakan dalam pelatihan Pembekalan Akhir Penempatan (PAP)
  8. Membiayai pembuatan dokumen dan proses penempatan
  9. Menginformasikan data majikan, misalnya nama, nomor ID, alamat dan nomor telepon.
  10. Sanggup mempekerjakan pada pekerjaan yang disepakati, memastikan gaji pokok, upah lembur, lamanya kontrak, dan hari libur
  11. Memastikan buruh migran bekerja sesuai dengan Perjanjian Kerja
  12. Menjamin keselamatan, kesehatan, keamanan buruh migran sejak perekrutan
  13. Melaporkan kedatangan buruh migran kepada Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di negara tujuan penempatan
  14. Membantu menyelesaikan kasus dan masalah buruh migran, dari pra penempatan, masa penempatan maupun setelah pulang

Dengan memahami isi perjanjian penempatan, diharapkan agar buruh migran mampu melindungi dirinya dari kejahatan oknum perusahaan yang akan melakukan perbuatan yang merugikan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *