sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI CIREBON KAWAL HAK AHLI WARIS CHAIRIL ASROL

1 min read
SBMI Cirebon kawal ketat pemenuhan hak ahli waris dari Almarhum Chairil Asrol TKI asal Cirebon yang meninggal pada 26 Juli 2014 lalu di Taiwan. Pemenuhan hak tersebut antara lain adalah informasi mengenai penyebab kematian, pemenuhan hak atas perlindungan asuransi baik di dalam maupun di luar negeri.

SBMI Cirebon, Institute Perempuan dan Jagat Jabar saat diskusi dengan BP3AKB Prop Jawa Barat

 

SBMI Cirebon, Institute Perempuan dan Jagat Jabar saat diskusi dengan BP3AKB Prop Jawa Barat
SBMI Cirebon, Institute Perempuan dan Jagat Jabar saat diskusi dengan BP3AKB Prop Jawa Barat

SBMI Cirebon kawal ketat pemenuhan hak ahli waris dari Almarhum Chairil Asrol TKI asal Cirebon yang meninggal pada 26 Juli 2014 lalu di Taiwan. Demikian dikatakan oleh Castra Aji Sarosa Koordinator Advokasi SBMI Cirebon (19/9/2014).

Pemenuhan hak tersebut antara lain adalah informasi mengenai penyebab kematian, pemenuhan hak atas perlindungan asuransi baik di dalam maupun di luar negeri.

“Penyebab kematian yang baru kami terima sebatas jatuh dari lantai tiga saat memperbaiki atap, masih ada misteri yang harus diungkap misalnya, kenapa ia meninggal tidak di lokasi kerjanya, siapa yang memerintahnya. Karena berdasarkan surat perjanjian kerja Almarhum bekerja di industri, semantara kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematiannya tidak berhubungan dengan pekerjaan utamanya,” Jelasnya.

Selain itu, pemenuhan hak asuransi baik di dalam maupun di luar negeri juga perlu dikawal, hal tersebut karena perusahaan asuransi TKI yang ditunjuk pemerintah sering mempersulit.

ID CHAIRIL 2“Sedangkan asuransi di luar negeri persolannya  adalah sering terjadi manipulasi informasi dari agency dan atau perusahaan perekrutnya (PPTKIS), sementara pencairannya lebih mudah,” Tambahnya.

Menurut Hariyanto Koordinator Departemen Advokasi menjelaskan bahwa berdasarkan pengalaman pendampingan kasus yang sudah dilakukan oleh DPN SBMI, PPTKIS sering memotong biaya pemulangan dari asuransi di Taiwan.

“Ini jelas bertentangan dengan pasal 73 Undang-Undang 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, yang mengamanatkan kewajiban pemulangan oleh PPTKIS,” Tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *