sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

JENAZAH CHAIRIL ASROL TIBA DI BANDARA SOETTA

2 min read
Dalam hal TKI meninggal dunia di negara tujuan, PPTKIS berkewajiban: 1. Memberi tahukan kepada keluarga, 2.Menicari informasi tentang penyebabnya, 3.Menanggung biaya pemulangkan jenazah, 4.Mengurus pemakaman di LN, 5. Melindungi harta TKI, 6. Mengurus hak-hak TKI

jenazah chairil asrol buruh migran asal cirebon yang meninggal di taiwanSekitar pukul 13.35 siang tadi jenazah Chairil Asrol (25) tiba di terminal cargro 350 bandara Soekarno-Hatta (20/9/2014). Buruh migran asal Cirebon ini dikabarkan meninggal akibat kecelakaan kerja di Taiwan pada 26 Juli 2014 lalu.

Rasju (52) bapak kandung dan kerabatnya telah menanti satu jam sebelum kedatangan jenazah di tempat parkiran cargo. Ia ingin menjemput anak tersayangnya. Anak kedua dari tiga bersaudara. Anak yang paling nurut kepadanya.

Raut sedih Rasju tidak bisa disembunyikannya, beberapa kali tangisnya memecah suasana. Kerabat dan pengurus SBMI yang mendampingi tak henti menghibur agar tetap kuat dan sabar menjalani apa yang telah terjadi. Perwakilan Agency juga turut berbelasungkawa.

Beberapa kali karyawan cargo menginformasikan bahwa peti jenazahnya akan segera dikeluarkan. Rasju makin tidak tahan menyembunyikan kesedihannya, ia agak menjauh dari tempat duduk bersama, kata-katanya terdengar terbata-bata.

Castra Aji Sarosa team advokasi SBMI Cirebon mengatakan almarhun diberangkatkan melalui PT Dwi Tunggal Jaya Abadi yang berkantor di Utan Kayu Matraman. Ia dipekerjakan di perusahaan Taiwan yaitu Tung Hao Limit -HD Company yang beralamat di Meking Rd, Hualan City 970 Taiwan.

“Beberapa kali kami mengadakan mediasi dengan perwakilan agency yang ada di Jakarta, termasuk mengajukan permohonan pemulangan jenazah sejak tanggal 9 Agustus 2014 lalu, agency sangat kooperatif, malah pihak PPTKIS tidak nampak” Kata Castra.

Sementara itu menurut Hariyanto Koordinator Advokasi DPN SBMI mengatakan bahwa perlu kejelian dalam penanganan kasus buruh migran yang meninggal di Taiwan dan pemenuhan hak-hak ahli warisnya.

“Tiga kali kami menangani kasus seperti ini, yaitu dari Banyuwangi, Ponorogo dan Cirebon. Dari tiga kasus tersebut ada kesamaan yaitu pihak PPTKIS dan Agency pinginnya biaya pemulangan jenazah dipotong dari uang asuransi TKI di Taiwan. Ya kami tidak mau, itu harus PPTKIS yang membiayai pemulangannya.

jenazah chairil asrol buruh  migran asal cirebon yang meninggal di taiwan 2Diteruskan berdasarkan pasal 73 ayat 2 Undang-Undang 39 Tahun 2004, dalam hal TKI meninggal dunia di negara tujuan, PPTKIS berkewajiban:

  1. Memberitahukan tentang kematian TKI kepada keluarganya paling lambat 3 hari sejak diketahuinya kematian tersebut;
  2. Mencari informasi tentang sebab-sebab kematian dan memberitahukannya kepada pejabat Perwakilan Republik Indonesia dan anggota keluarga TKI yang bersangkutan;
  3. Memulangkan jenazah TKI ke tempat asal dengan cara yang layak serta menanggung semua biaya yang diperlukan, termasuk biaya penguburan sesuai dengan tata cara agama TKI yang bersangkutan;
  4. Mengurus pemakaman di negara tujuan penempatan TKI atas persetujuan pihak keluarga TKI atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan;
  5. Memberikan perlindungan terhadap seluruh harta milik TKI untuk kepentingan anggota keluarganya; 
  6. Mengurus pemenuhan semua hak-hak TKI yang seharusnya diterima.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *