sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

KONSOLIDASI NASIONAL, DESAK RUMAH TRANSISI BENTUK POKJA KETENAGAKERJAAN

2 min read
Konsolidasi Nasional mendesak agar Rumah Transisi membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Ketenagakerjaan. Desakan ini merupakan bagian dari pengawalan visi-misi presiden dan wakil presiden terpilih Jokowi-Jusuf Kalla.

Konsolidasi Nasional Desak Rumah Transisi Membentuk Pokja KetenagakerjaanSejumlah organisasi yang mengikuti kegiatan konsolidasi nasional, mendesak agar Rumah Transisi membentuk Kelompok Kerja Ketenagakerjaan.

 Konsolidasi Nasional yang  diselenggarakan oleh Solidaritas Perempuan di Hotel Griyadi Blok M Jakarta Selatan pada 26-28 Agustus 2014 lalu diikuti oleh organisasi masyarakat sipil yang konsen dalam memperjuangkan hak perlindungan buruh migran tersebut antara lain  Solidaritas Perempuan (SP) Mataram, SP Sumbawa, SP Anging Mammiri Makasar, SP Palu, SP Kendari, Jaringan Nasional Advokasi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Jaringan Advokasi untuk Revisi UU No. 39 Tahun 2004 (JARI PPTKILN), Aliansi Rakyat untuk Ratifikasi Konvensi Migran 90 (ARRAK 90), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta), Human Rights Working Group (HRWG), Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI), Migrant Care, Migrant Institute, Peduli Buruh Migran, Institute of Ecosoc Rights, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Solidaritas Buruh Migran Karawang, dan FSPSI Reformasi.

Ikhwal desakan tersebut merupakan bagian dari pengawalan visi-misi pemerintahan baru kedepan yang dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden terpilih Jokowi-Jusuf Kalla.

Visi-Misi Jokowi – Jusuf Kalla terkait dengan perlindungan buruh migran tersebut antara yaitu :

  1. Menghadirkan kembali peran negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara Indonesia di luar negeri, khususnya buruh migran;
  2. Membangun wibawa politik luar negeri dan mereposisi peran Indonesia dalan isu-isu global dan membangun kapasitas untuk melindungi hak dan keselamatan warga negara Indonesia di luar negeri dengan memberi perhatian khsusus pada perlindungan buruh migran; 
  3. Berkomitmen menginisiasi permbuatan eraturan dan langkah-langkah perlindungan bagi semua Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang bekerja didalam dan di luar negeri
  4. Memberikan perlindungan bagi buruh migran melalui pembatasan dan peran swasta
  5. Menghapus semua praktik diskriminiasi terhadap buruh migran terutama buruh migran perempuan
  6. Menyediakan layanan publik bagi buruh migran yang mudah, murah dan aman sejak rekruitmen, selama masa bekerja di luar negeri hingga pulang kembali ke Indonesia
  7. Menyediakan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi buruh migran yang berhadapan dengan masalah hukum
  8. Harmonisasi Konvensi Internasional 1990 tentang Perlindungan Hak-hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya kedalam seluruh kebijakan terkait migrasi tenaga kerja
  9. Melakukan revisi terhadap UU 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dengan menekankan pada aspek perlindungan
  10. Mendukung pengalihan konsosrsium asuransi TKI menjadi bagian dari BPJS 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *