KLAIM ASURANSI TKI, TAK SEMUDAH ATURAN MENTERI
1 min readPengajuan klaim asuransi TKI itu tak semudah Peraturan Menteri, selalu saja ada alasan dari Perusahaan Asuransi yang mengakibatkan lambat, tidak sesuai dan bahkan ditolak. Demikian kata Suherman Divisi Advokasi SBMI Karawang saat mendampingi Agus Rianto anak kandung Almarhumah Mintarsih, di DPN SBMI Jumat (6/6/2014).
“Alasannya beragam tergantung jenis resiko, kalau sakit biasanya sakit bawaan, kalau PHK Sepihak biasanya tidak ada surat keterangan dari KBRI/KJRI, jika ada beberapa resiko yang terjadinya bersamaan, yang dipilih yang pertanggungannya kecil, seperti pulang dalam keadaan sakit, hilang akal budi dan gaji tidak dibayar, biasanya nilai pertanggungan terkecil yang dibayar, padahal amanat aturan Pak Menteri Tenaga Kerja, dibayarkan 7 hari kerja” Jelasnya
Hariyanto Koordinator Advokasi SBMI menambahkan, secara kebetulan DPN SBMI akan bekerja sama dengan salah seorang Pengacara Internasional dalam hal gugatan terhadap perusahaan asuransi. Ikhwal gugatan tersebut karena perusahaan asuransi diduga kerap meakukan perbuatan melawan hukum.
“Misalnya, atas dasar apa pertanggungan asuransi meninggal dunia nilainya turun lagi menjadi 55 juta, padahal TKI membeli premi setelah terbitnya Peraturan Menteri yang baru yaitu Permenakertrans Nomor 1 Tahun 2012, harusnya 80 juta” Katanya
Diteruskan, selain melakukan gugatan kasusnya, secara kebijakan asuransi TKI juga dinilai bermasalah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, asuransi itu ada yang wajib dan pilihan. Yang wajib itu namanya asuransi sosial. Dari sisi Undang-Undang 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, asuransi TKI adalah jenis asuransi wajib. Persoalannya meskipun asuransi TKI adalah asuransi wajib, namun Menakertrans berkali-kali melimahkan pengelolaannya kepada perusahaan asuransi komersil.