sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

ABK EX AFSEL TUNTUT RATIFIKASI K ILO 188 TENTANG WORK IN FISHING

2 min read
Peraturan tentang penempatan buruh migran Philipina lebih komprehensif tenimbang peraturan Indonesia. Pasalnya peraturan di negara berjuluk The Pearl of The Orient Seas itu mendasarkan aturan tersebut berbasis darat (land base) dan laut (sea base).

Mantan ABK Afsel Tuntut Ratifikasi KILO 188 Work In Fishing .resizedMantan Anak Buah Kapal (ABK) yang dipulangkan dari Afrika Selatan pada siang Minggu tadi (18/5/2014) menuntut pengesahan Konvensi ILO 188 Tentang Work In Fishing. Ikhwal penuntutan tersebut karena Pemerintah Republik Indonesia belum memiliki aturan khusus mengenai Penempatan dan Perlindungan Pelaut Perikanan atau yang biasa disebut ABK Nelayan. Kekosongan hukum ini mengakibatkan kerugian baginya, tidak sedikit diantaranya menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dan atau perbudakan modern.

“Undang-Undang 39 Tahu 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri lebih mengatur buruh didarat, sementara buruh dilaut belum diatur, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaranpun demikian”. Jelas Bobi AM Sekjen SBMI usai berdiskusi bersama ABK pada Minggu 18/5/2014 di sekrtariat SBMI Jl Pengadegan Utara I Nomor 1 Pancoran Jaktim.

Diteruskan, satu-satunya aturan yang khusus mengatur ABK Nelayan ada adalah Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor PER.03/KA/I/2013 tentang Penempatan dan Perlindungan Peaut Perikanan yang diterbitkan pada Januari 2013 lalu. Namun itu dinilai tidak cukup kuat, karena aturan ini dibuat untuk mengisi kekosongan hukum dan bentrok pembagian kewenangan Kemnekaertrans sebagai regulator dan BNP2TKI sebagai pelaksana seperti diamanatkan dalam Permenakertrans Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Erna Murniaty Ketua Umum SBMI membandingkan, peraturan tentang penempatan buruh migran Philipina lebih komprehensif tenimbang peraturan Indonesia. Pasalnya peraturan di negara berjuluk The Pearl of The Orient Seas itu mendasarkan aturan tersebut berbasis darat (land base) dan laut (sea base) “Kita lebih banyak mengatur yang didarat, ini sangat njomplang dengan dengan sebutannya sebagai negara maritim”. Katanya

Rizky Oktaviana Koordinator ABK Afsel berharap pemerintah yang berkuasa nanti peduli dengan nasib ABK Nelayan, kini dan kedepan.

 

 

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *