sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

PENGAJUAN KLAIM ASURANSI “ALM CATI BT WASLAM” DITOLAK

2 min read
Seperti pepatah sudah jatuh tertimpa tangga, keluarga Almarhumah Cati Binti Waslam hingga saat ini belum mendapat informasi hasil otopsi ulang karena dokumennya dikangkangi oleh polisi, padahal kondisinya almarhumah babak belur. Selain itu pengajuan klaim asuransinya juga ditolak.
Klaim asuransi cati bt waslam ditolak
Pengajuan Klaim Asuransi Alm Cati Bt Waslam ditolak

Seperti pepatah sudah Jatuh tertimpa tangga, mungkin itulah analogi yang tepat bagi Iin Solihin suami TKI asal Dusun Kecemek Desa Bayur Kidul Kecamatan Cilamaya Kulon Karawang.  Selain ditinggal istri tercintanya Almarhumah Cati Binti Waslam, informasi mengenai penyebab kematiannya hingga saat masih gelap dan pengajuan klaim asuransinya juga ditolak.

Iin Solihin menjelaskan istrinya meninggal Dunia di Saudi Arabia pada tanggal 15/2/2014, dan dipulangkan pada tanggal 20/3/2014, pihaknya menuntut agar diotopsi ulang untuk mengetahui informasi yang benar mengenai penyebab kematiannya. Keesokan harinya jenazah dibawa oleh Polsek Cilamaya ke RSUD Karawang untuk diotopsi. Namun sayangnya hingga saat ini hasil otopsi tersebut ditahan oleh polisi sehingga hak atas informasi mengenai penyebab kematiannya tersebut belum dipeuhi.

 

Ditambahkan pada tanggal 7 Mei 2014, pihaknya didampingi oleh Herman pengurus SBMI Karawang  mengajukan klaim asuransi TKI meninggal dunia kepada Konsorsium Proteksi di Jakarta. Tetapi pengajuan tersebut ditolak dengan alasan Alm hanya membeli premi asuransi untuk limit waktu satu tahun, sementara Alm meninggal setelah limit waktunya habis.

Jenazah Cati Bt Waslam TKI asal Desa Bayur Kidul Cilamaya Kulon KarawangMenurut Herman, berdasarkan informasi dari petugas asuransi, saat Alm re-entry untuk memrpanjang kontrak kerjanya Alm membeli premi asuransi dengan nomor polis 01.96910. Premi tersebut limit waktunya dari tanggal 11/10/ 2012 sampai 11/11/2013 selama satu tahun, sedangkan Alm meninggal dunia pada tanggal 15/02/2014.

“Sebelumnya pihak keluarga sudah mendatangi PT Nurbakti yang memberangkatkan Almarhumah. Hal itu dilakukan karena pihak PT Nurbakti menahan berkas-berkas milik Almarhumah seperti Paspor, Perjanjian Kerja, dan surat -surat penting lainnya dan menolak mengajukan klaim asuransi, pertanyaannya kenapa Almarhumah hanya dibelikan premi yang masa berlakunya cuma satu tahun?” Tanya Herman

Didin Ch Ketua SBMI Karawang sedang membangun komunikasi untuk bekerja sama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (LKBH Unsika) berencana akan melakukan gugatan hak informasi kepada Polsek Cilamaya terkait dengan penyebab kematian almarhum, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 73 Undang-Undang 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI.

“Secara kasat mata, semua warga yang memandikan jenazah almarhumah menduga kematiannya tidak wajar karena sekujur tubuhnya penuh luka memar”. Tandas Didin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *