sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI LOMBOK TIMUR GELAR DIKSUSI RUTIN DAN SOSIALISASI TRAFFICKING

2 min read
Data Pemprov NTB tahun 2013, dari sekitar 43 ribu TKI asal NTB, 6 ribu diantaranya berasal dari Lotim, dengan remitten (uang kiriman) mencapai 364 Milyar pertahun. Sementara kasus yang tercatat adalah 5 kasus trafficking, 105 kasus TKI, dan 2. 447 deportan Malaysia pada tahun 2013

sbmi lotim banner kampanye pencegahan traffickingSelasa 13 Mei 2014 SBMI Lombok Timur (Lotim) menggelar diskusi dan sosialisasi tentang pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang (trafficking). Kegiatan ini dilaksanakan di sekretariatnya yang beralamat di Batu Nyale  Desa Surabaya Utara Kecamatan Sakra Timur  Lombok Timur. Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh Mahendra Ketua SBMI Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menurut Usman Tampih Ketua SBMI Lotim kegiatan ini penting dilaksanakan karena Lotim adalah salah satu kantong pengirim buruh migran dan diantaranya rentan dengan jeratan tindak pidana trafficking.

“Data Pemprov NTB tahun 2013, dari sekitar 43 ribu TKI asal NTB, 6 ribu diantaranya berasal dari Lotim, dengan remitten (uang kiriman) mencapai 364 Milyar. Sementara kasus yang tercatat adalah 5 kasus trafficking, 105 kasus TKI, dan 2. 447 deportan Malaysia pada tahun 2013”. Katanya

 

 

SBMI LOTIM 2Usman meyakini bahwa kasus realnya lebih dari yang tercatat karena akses untuk mendapatkan pelayanan pengaduan dan penanganan kasusnya hukum masih banyak kendala. “misalnya persoalan jarak dan pengetahuan, itu juga mempengaruhi keluarga TKI mau melapor atau tidak”. Jelasnya

 

Menurut Mahendra Ketua SBMI NTB menambahkan selain diskusi dan sosialisasi pencegahan dan penanganan trafficking, dalam kesempatan tersebut diadakan kegiatan penyususan program kerja tahun 2014. Dari penyusunan tersebut kemudian dirumuskan dalam beberapa agenda yaitu  :

  1. Mendorong pemerintah untuk massifkan sosialisasi migrasi aman ke luar negeri
  2. Mendrong pemerintah untuk memperkuat desa dalam perlindungan TKI
  3. Menuntut amandemen Perda Lotim No 12 tahun 2006 Tentang Penempatan TKI
  4. Berantas mafia kasus TKI
  5. Tindak tegas calo yang melakukan rekrutmen terhadap TKI
  6. Mendorong Pemerintah untuk ambil alih penempatan TKW (PRT) ke luar negeri
  7. Memperkuat kewenangan daerah dalam perlindungan TKI
  8. Hapus KTKLN

SBMI LOTIM 3

Bagi buruh migran dan keluarganya yang mengalami persoalan pidana perdagangan orang di Lombok Timur bisa menghubungi Usman Tampih dengan nomor kontak  : 081997870113 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *