sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI Dampingi Calon BMI Laporkan Dugaan TPPO Sponsor Titin ke Polda Jabar

3 min read

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mendampingi 4 Calon Buruh Migran Indonesia (CBMI) mendatangi Polda Jawa Barat, Rabu (18/8/2021) untuk melaporkan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh sponsor bernama Titin Marcini dan kawan-kawan.

Sebenarnya, dalam kasus ini SBMI mendapat pengaduan dari 6 CBMI. Namun, 2 CBMI lainnya sedang berada di kampung halamannya di Lampung, sehingga hanya 4 CBMI yang ikut datang melapor ke Polda Jabar.

Kedatangan Tim Advokasi SBMI bersama 4 CBMI korban TPPO ini diterima langsung oleh Kanit 2 Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat di ruangannya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, CBMI yang melapor langsung mendapatkan Surat Bukti Lapor dari kepolisian (LP).  

Selain dugaan TPPO, Titin Marcini dan kawan-kawan juga dilaporkan ke Polda Jawa Barat atas dugaan pelanggaran Pasal 81 dan Pasal 86 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI dan dugaan penipuan sebagaimana ketentuan Pasal 378 KUHP.

Calon BMI berinisial AR sebagai salah satu pelapor mengatakan, tujuan melaporkan sponsor Titin dkk ke kepolian untuk memberikan efek jera para pelaku TPPO dengan modus pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.

“Selain menuntut pelaku agar mengembalikan uang saya sebesar Rp 51 juta dan uang teman-teman yang lain, saya juga menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak ada lagi yang menjadi korban seperti saya,” katanya.

Terkait kemungkinan adanya intimidasi dari sponsor Titin dkk agar mencabut laporan polisi, AR mengaku tidak akan goyah dengan tipu daya apa pun yang dilakukan Titin dkk.

“Saya sudah tidak percaya lagi dengan apa pun yang dikatakan sponsor Titin karena sudah beberapa kali Titin berjanji akan mengembalikan uang saya jika gagal memberangkatkan ke Taiwan, tapi hingga hampir dua tahun saya menunggu janji tersebut hanya omong kosong,” tegasnya.

Senada dengan AR, CBMI pelapor lainnya berinisial AN juga berharap agar sponsor Titin dan kawan-kawan mendapatkan hukuman setimpal.

“Sudah hampir dua tahun kami menunggu, tapi proses keberangkatan kami ke Taiwan tidak ada kejelasan. Uang kami juga tidak dikembalikan. Setelah melapor ke Polda Jabar, saya yakin proses hukum akan berjalan lancar dan saya yakin tuntutan saya dan teman-teman akan berhasil,” jelas AN.

Berdasarkan kronologi pengaduan kasus yang dicatat SBMI, pada bulan November 2019, 6 calon BMI ini telah mendaftar kepada seorang sponsor bernama Susiana yang menjanjikan akan memberangkatkan mereka ke Taiwan sebagai pekerja pabrik.

Keenam CBMI ini kemudian menyerahkan biaya penempatan kepada Susiana melalui anaknya yang bernama Sheni Agustian.  

Susiana dan Sheni kemudian melimpahkan proses selanjutnya kepada seorang sponsor bernama Titin Marcini yang beralamat di Cirebon, Jawa Barat. Keenam CBMI itu kemudian diminta menyerahkan uang lagi sebagai biaya penempatan secara langsung kepada Titin hingga totalnya masing-masing orang Rp 50 juta lebih. 

Sponsor bernama Titin ini kemudian menampung keenam CBMI di sebuah rumah kontrakan di Cirebon. Penampungan calon BMI milik sponsor Titin di Cirebon ini pada bulan Oktober 2020 pernah digerebek BP2MI. Namun, ketika terjadi penggerebekan, keenam CBMI ini sedang berada di kampung halaman masing-masing.

Mendengar kabar penampungan milik Titin digerebek BP2MI, keenam CBMI ini kemudian datang ke Cirebon untuk meminta kejelasan kepada Titin, tetapi Titin masih menjanjikan akan tetap memproses keberangkatan ke Taiwan dan berjanji akan mengembalikan uang apabila gagal memberangkatkan.

Akan tetapi, hingga hampir dua tahun menunggu, proses keberangkatan mereka tidak ada kejelasan dan janji Titin akan mengembalikan biaya penempatan jika gagal memberangkatkan ke Taiwan juga hanya janji palsu.

Ketika mengadu ke SBMI, keenam CBMI ini menjelaskan bahwa sejak mendaftar ke sponsor bernama Susiana dan kemudian dilimpahkan ke sponsor bernama Titin di Cirebon, mereka belum pernah didaftarkan ke P3MI untuk proses keberangkatan ke Taiwan.

Merasa ditipu dan dipermainkan Titin dkk, keenam CBMI tersebut kemudian mengadu ke SBMI dan melaporkan kasus ini ke kepolisian.

Dua CBMI lainnya berinisial EW dan BY yang ikut melapor ke Polda Jabar juga mengaku sangat kesal telah ditipu dan dipermainkan sponsor Titin dkk.

“Saya berharap pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Selain hak saya dikembalikan, saya berharap Titin dkk dipenjarakan atas segala perbuatannya yang telah menipu dan merugikan saya dan teman-teman,” kata BY dan EW.

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *