sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

NIKMATNYA JADI BOS PJTKI, DUKANYA TKI LOMBOK TIMUR

2 min read
Wenaknya jadi bos PJTKI, dapat duit 20 jutaan dari calon majikan, biar untung gede, dikit saja untuk biaya proses, termasuk misalnya pelatihan. Dapat PRT gratis buat dirumahnya. Kewajibannya selesai setelah TKI bekerja, tak perlu dipantau toh sanksinya juga bisa dibeli . Asik-asik, sekali lagi ...

ilustrasi perlakuan bos majikan dipenampungan by ecosoc right3Lombok Timur – “Enak baner ya jadi bos PJTKI itu”. Demikian ungkapan reflex Bobi AM Sekjen SBMI saat menyimak penuturan Mustafa pengurus SBMI di Lombok Timur dan Heri Dirwanto suami Dariah Binti Sadiman (48) Buruh Migran asal Kedome Desa Ketapang Raya Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur NTB ini  yang dipekerjakan di Abu Dhabu Uni Emirat Arab.

Betapa tidak, lanjutnya, untuk jasa penempatan TKI ia mendapatkan duit sebesar 20 jutaan dari calon majikan, untuk merekrut, memproses, menampung, melatih keterampilan dan bahasa, dan memberangkatkannya.

“Namun biaya-biaya proses itu tidak semuanya dikeluarkan, termasuk yang paling penting yaitu untuk pelatihan. Hal itu terbukti selama kurang lebih dua bulan Dariah malah dipekerjakan di rumah bos sebagai pekerja gratisan, kalo begini bagaimana TKI mau pinter?” Katanya ironi

Belajar dari teori kausalitas atau hukum sebab akibat, apa yang terjadi di masa depan, sangat ditentukan oleh proses sebelumnya. Mempekerjakan orang ke luar negeri membutuhkan bekal, terutama bekal keterampilan sesuai job kerja dan komunikasi, kemudian pemahaman hukum, budaya dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat di negara tujuan. Tanpa itu sama saja mengantarkan orang untuk dikorbankan. Terlebih upaya pemantauan tidak pernah dilakukan, dan ketika sudah ada korban, Perwakilan RI terkesan males ngurusin, Agency ataupun Polisi setempat, kompakan membela majikan. Didalam negeri (BNP2TKI) penyelesaian  kasus-kasus diluar perjanjian penempatan diselesaikan dengan mediasi. “Perdagangan orang itu extra ordinary crime (kejahatan luar biasa), kok dimediasi. ini juga menjadi peluang bagi bos PJTKI untuk lolos dari aksi bisnis jahat yang sudah dilakukannya, benar kan?” Tegasnya

sbmi ntb pengurus boxHeri menuturkan sejak Dariah diberangkatkan pada Desember 2012 lalu oleh PT BT yang berkantor di Jaktim, ia hanya nurut saja untuk mengerjakan apapun yang diperintah majikan. Sebagai PRT ia memulai pekerjaannya dari jam enak-enaknya tidur (jam 4 pagi) dan selesai jam 2 dini hari. Hebatnya sang majikan hanya ngasih jatah makan sekali dalam sehari. Dan dahsyatnya lagi selama 14 bulan bulan bekerja hanya digaji 4juta kurang 100ribu. “Atas situasi dan kondisi kerja seperti ini, tanggal 15 Maret 2014 lalu Dariah tidak tahan dan memberanikan diri untuk kabur, dan melaporkan kepada polisi” Paparnya

Diteruskan, awalnya ia lega mendengar istrinya berani dan bisa keluar dari penyiksaan majikan dan melaporkannya kepada polisi. Tapi jantungnya nyaris berhenti begitu mendengar istrinya dikembalikan lagi kepada majikan. “Saya tidak bisa membayangkan bagaimana perlakuan majikan setelah ia kabur dan melaporkan ke polisi, dan sejak saat itu putus kontak tidak bisa berkomunikasi lagi”. Tangisnya

Sejak 24 Maret 2014 lalu, SBMI Lombok Timur yang berkantor di Batu nyale Desa Surabaya Utara Kecamatan Sakra Timur Lombok Timur NTB, Telp 081997870113, melaporkan kejahatan perbudakan ini kepada Instansi terkait dan tepat dihari Buruh Internasional tanggal 1 Mei 2014 meneruskan laporan tersebut kepada DPN SBMI.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *