sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

KEMENPPPA BAHAS PERUBAHAN PERMEN SOP PELAYANAN TERPADU BAGI KORBAN TPPO

2 min read

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan menyelenggarakan Uji Publik Revisi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban TPPO. Kegiatan ini terselenggaran atas kerja sama dengan Internasional Organization for Migration (IOM).

Kegiatan ini dilaksanakan secara hibrid, online dan offline. Kegiatan offline terpusat di Bigland Hotel Bogor, Jalan Malabar No. 1B, Kota Bogor dari tanggal 29-30 Juni 2021.

Menurut Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan Ali Khasan S.H., M.Si. mengatakan tujuan kegiatan ini ada tiga, yaitu:

  1. Memaparkan perubahan-perubahan kunci dalam draft revisi SOP Pelayanan Terpadu Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang;
  2. Membuka ruang diskusi dan menjaring masukan terhadap draft revisi PSO Pelayanan Terpadu Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang;
  3. Menilai kesiapan pelaksanaan draft revisi SOP Pelayanan Terpadu Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang;

“Revisi ini dibutuhkan karena peraturan menteri yang lama yaitu Peraturan Menteri Negara
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 22 Tahun 2010 tentang Prosedur, Standar, Operasional Pelayanan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, harus disesuaikan dengan perkembangan terkini, permen ini sudah berlaku 11 tahun yang lalu,” jelas Ali

Selain itu, lanjut Ali Khasan, revisi ini juga dalam rangka menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Pemateri Valentina Sagala menjelaskan ruang lingkup dari revisi peraturan menteri ini mencakup antara lain: a. pengaduan/identifikasi; b. rehabilitasi kesehatan; c. rehabilitasi sosial; d. hukum; e. pemulangan; dan f. reintegrasi sosial.

Pada lampirannya menjelaskan secara detil yang terbagi dalam 9 Bab, yaitu: 1).pendahuluan, 2).menejemen pelayanan terpadu, 3).prosedur layanan pengaduan, 4).prosedur layanan rehabilitasi kesehatan, 5).layanan rehabilitasi sosial, 6).prosedur layanan hukum, 7).prosedur layanan pemulangan, 8).prosedur layanan reintegrasi sosial, 9).koordinasi pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemberian layanan.

“Di Permen KPPPA yang lama tidak mengatur tentang koordinasi, di draft yang baru memasukkan koordinasi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemberian layanan.,” jelas Valentina

Kegiatan ini dihadiri oleh Gugus Tugas TPPO Kabupaten Sukabumi, Nunukan, Timor Tengah Utara, dan Manggarai. Selain itu juga dihadiri oleh masyarakat sipil antara lain, SBMI, Migrant Care, Kabar Bumi, Solidaritas Perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia, Kesusteran Gembala Baik, ECPAT, Jarnas TPPO, Kapal Perempuan, Peduli Buruh Migran, dan Konsultan Independen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *