sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SIARAN PERS, SBMI MALANG: WALIKOTA DAN DPRD KOTA MALANG ABAIKAN UU PELINDUNGAN PMI

4 min read

Press Release

Aksi Tahlilan Tragedi Buruh Migran Indonesia, Duka Cita atas Matinya Nurani Sutiaji & DPRD Kota Malang

 

  1. Selayang Pandang UU No. 18 Th. 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Pemerintah Indonesia telah melakukan upaya migrasi ketenagakerjaan yang aman dan adil dengan mengganti Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri menjadi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

UU PPMI no 18/2017 ini membatasi peran swasta dalam melakukan perekrutan dan penempatan. Undang-undang ini mengamanatkan terbentuknya Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di tingkat kabupaten/kota untuk memastikan layanan migrasi yang makin dekat dengan tempat tinggal asal buruh migran. Peran kongkrit pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten/kota bahkan sampai tingkat desa nyata diamanatkan untuk memastikan verifikasi data, memfasilitasi pembekalan pelatihan, melakukan pemantauan selama  buruh migran bekerja hingga kepulangannya kembali ke desa asalnya.

Namun faktanya, hingga saat ini perekrutan dan penyelenggaraan pelatihan masih didominasi oleh penyelenggara swasta/P3MI atau Lembaga Pelatihan Kerja/LPK dengan merekrut dan menerima calon buruh migran jauh dari wilayahnya. Artinya, kerentanan buruh migran pada praktik-praktik perekrutan, pemindahan dengan penampungan yang menjurus pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih terus terjadi.

Serikat Buruh migran Indonesia (SBMI) hingga 2020, mendokumentasi dan menangani  3099 kasus, 1915 kasus dialami oleh perempuan dan 1184 kasus di alami oleh laki-laki. Mayoritas kasusnya adalah pelanggaran kontraktual (tidak dibayar, overcharging/pemerasan, bekerja tidak sesuai kontrak, jam kerja yang tidak manusiawi) , TPPO,  penempatan unprosedural, penipuan , terjerat hutang oleh PT, Pelecehan seksual, perkosaan, ancaman hukuman mati, PHK sepihak bahkan diantaranya telah dieksekusi mati tanpa sepengatahuan pemerintah Indonesia dan keluarganya.

 

  1. Koreksi atas Bobroknya Penyelenggara Pemerintahan Kota Malang

Pada Rabu 9 Juni 2021 terjadi TRAGEDI CKS KEDUNG KANDANG MALANG, yaitu lima orang calon buruh migran menyelamatkan diri dari penampungan BLK-LN Central Karya Semesta beralamat di Jalan Raya Rajasa, Bumiayu, Kota Malang. Calon buruh migran tersebut, tiga orang di antaranya mengalami luka cidera patah tulang akibat jatuh dari lantai-4 BLKLN CKS dan dua orang di antaranya tidak diketahui keberadaannya ketika berusaha menyelamatkan diri dari situasi buruk di dalam asrama.

Namun sayangnya, tragedy miris ini justru tidak mendapatkan empati dari Walikota Malang Sutiaji. Pernyataan-pernyataan yang dilontarkan justru terkesan membela PT/BLKLN, yaitu dengan menyatakan PT. CKS legal, pahlawan devisa dan calon Buruh Migran Indonesia terprovokasi. Pernyataan itu menciderai keadilan dan rasa kemanusiaan, karena pahlawan devisa adalah buruh migran, bukan PT penyelenggara penempatan Buruh Migran Indnesia (BMI). Justru PT penyelenggara penempatan BMI adalah penikmat pertama keringat dan darah buruh migran Indonesia. 

Selain itu, pernyataan Sutiaji itu bertentangan dengan pernyataan Kepala BP2MI yang menyebutkan banyak masalah di PT tesebut, juga membantah pernyataan PLT Kadisnaker Kota yang sebelumnya menyatakan bahwa PT CKS belum memiliki izin. Pernyataan Sutiaji yang tidak bersesuaian dengan pernyataan PLT. Kadisnaker Kota Malang dan Kepala BP2MI menunjukkan bobroknya fungsi pengawasan Pemerintah Kota Malang terhadap penyelenggara penempatan buruh migran Indonesia seperti diamanatkan UU No. 18 Th. 2017 tersebut.

 

III. Permintaan Hearing, menyampaikan pendapat, mengadukan Nasib BMI diabaikan DPRD Kota Malang.

Pada 21 Juni 2021 DPC SBMI Malang melayangkan surat permohonan hearing kepada Ketua Komisi D Bapak H. Wanedi, Ketua DPRD Kota Malang, Bapak I Made Riandiana Kartika. S.E pada 24 Juni 2021  untuk menyampaikan pendapat, mengadukan dengan detil permasalahan pada poin I dan II tersebut di atas. Tujuan utamanya mengoreksi kesalahan fatal Walikota Malang Sutiaji sebagai pemimpin yang dipilih oleh rakyat, dan mengadukan nasib Buruh Migran Indonesia.  Namun DPRD Kota Malang tidak menganggap penting surat DPC SBMI Malang.

  1. Proyeksi SBMI

TRAGEDI CKS KEDUNG KANDANG MALANG Pada Rabu 9 Juni 2021 adalah terjadi karena pengabaian Pemerintah Kota Malang dan DPRD Kota Malang terhadap UU-PPMI no 18/2017. Karenanya SBMI mendukung penegakan hukum dengan implementasi UU tersebut, khususnya pasal 41 tentang Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota  dan menuntut:

 

  1. Menuntut Pemerintah Pusat, Provinsi, Kota Malang agar tidak hanya berpolemik, melempar tanggungjawab, melainkan belajar jujur dan sigap segera mengumpulkan data dan informasi untuk dijadikan bahan Kajian serta pertimbangan dalam menjatuhkan putusan sesuai dengan aturan tanpa kecuali.
  2. Menuntut Walikota Malang Sutiaji:
    1. Melepas Jabatan dan atau mundur sebagai Walikota Malang karena tidak becus melakukan pengawasan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia, atau:
    2. Menulis ungkapan permintaan maaf selama 3 hari berturut-turut di media nasional atas kekeliruannya yang terkesan mendiskreditkan, menyudutkan dan melecehkan calon buruh migran Indonesia kepada seluruh Calon Buruh Migran dan seluruh buruh migran Indonesia.
    3. Menerima tantangan debat publik DPC SBMI Malang sebagai wujud pertanggungjawaban kepala Daerah kota Malang dan menjelaskan kepada publik bagaimana kondisi pekerja migran Indonesia baik yang berada di penampungan PT. CKS maupun yang sudah diberangkatkan ke berbagai negara oleh PT. CKS.
  3. Membela buruh migran yang telah tereksploitasi hak-haknya oleh PT. Citra Karya Sejati dan atau BLK-LN Central Karya Semesta baik yang berada di negara penempatan dan di asrama BLKLN.
  4. Menuntut Penyidik Polisi Republik Indonesia mengusut tuntas pelanggaran kemanusiaan dan tindak pidana perdagangan orang yang patut diduga dilakukan oleh pemilik dan pelaku manejemen PT. CKS.
  5. Menuntut pemerintah kota Malang dan DPRD Kota Malang mengetahui detail permasalahan Buruh Migran Indonesia, memberi pelindungan buruh migran dan anggota keluarganya, bukan malah berdiam diri dan mengabaikan Nasib Buruh Migran Indonesia.

 

Aksi ini dilakukan pada :

 

Hari, Tanggal  : Selasa, 29 Juni 2021.

Pukul               : 10.00 WIB – Selesai

Tempat            : Depan DPRD Kota Malang

Agenda           : Aksi Damai Tahlilan atas Matinya Nurani Walikota Malang Sutiaji dan                              DPRD Kota Malang.

Jumlah Peserta: ± 40 Orang 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *