sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

IOM GELAR DISKUSI PENELITIAN PENGUATAN PENGHAPUSAN BIAYA PENEMPATAN

3 min read

International Organization for Migration (IOM) menyelenggarakan diskusi dalam jaringan bertema “Validasi Penelitian Menguatkan Kebijakan Penghapusan Biaya Penempatan Untuk Pekerja Migran Indonesia di Sektor Domestik.

Menurut salah seorang staff IOM Eny Ropiatul, kegiatan ini merupakan merupakan bagian dari kegiatan penelitian IOM yang bertajuk “Pengalaman Belajar Indonesia dalam Penghapusan Biaya Rekrutmen di Daerah: Penguatan Implementasi Sektor Pekerjaan Rumah Tangga di Koridor Indonesia-Brunei Darussalam dan Indonesia-Malaysia” (“Indonesia’s Learning Experience in Abolishing Recruitment Fees in the Region: Strengthening Implementation for Domestic Work Sector in the Indonesia-Brunei Darussalam and Indonesia-Malaysia Corridors”)

Diteruskan, penelitian ini dilakukan untuk mendorong pelindungan dan pemenuhan hak-hak PMI, salah satunya dengan pelaksanaan kebijakan pembebasan biaya penempatan, sebagaimana Peraturan Kepala BP2MI No. 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI. Berdasarkan Pasal 3 Ayat 3 peraturan tersebut, salah satu sektor yang dihapuskan biaya penempatannya yaitu sektor domestik.

“Pembebasan biaya penempatan ini mengacu pada sistem employers pay, dimana pemberi kerja membayar seluruh biaya penempatan,” tuturnya

Menurut salah seorang peneliti dari Universitas Indonesia Rahmat Syarif mengatakan, ada praktik baik dalam pembebasan biaya penempatan yang sudah dilakukan sejak tahun 2010 oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), seperti yang dilakukan oleh PT Parco Laut dan PT Qafqo untuk penempatan ke Hong Kong.

“Temuan sementara, harus ada 11 area yang harus dikuatkan agar kebijakan pembebasan biaya penempatan itu bisa terlaksana,” paparnya

Kesebelas area yang harus dikuatkan antara lain,

Tanggapan dari masyarakat sipil disampaikan oleh Staff Infes tentang beban biaya yang membebani perusahaan penempatan seperti pungli yang dilakukan oleh petugas layanan dalam tahapan penempatan Pekerja Migran Indonesia

Bobi dari Serikat Buruh Migran Indonesia menambahkan pentingnya Sistem Informasi Terpadu yang bisa diakses oleh calon buruh migran. Praktik baik itu sudah ada misalnya pada layanan tiket dan transportasi seperti gojek. Dengan adanya Sistem Informasi Terpadu itu akan memutus mata rantai perekrutan yang dilakukan oleh para calo.

Nasrikah Sarah, ada pembengkakan sampai 15.000 kepada majikan, Best Practice Electronic, sebuah aktivitas gerakan konsumen, untuk menghilangkan praktik kerja paksa.

Aktivis IDWF, Bariyah menambahkan lemahnya pengawasan terkait perjanjian gelap antara buruh migran dengan perusahaan penempatan. Praktik ini harus disorot karena buruh migran harus menandatangi utang yang jumlah 40 sampai dengan 50 juta rupiah.

Aktivis KSBSI Yatini menambahkan harus ada pengawasan terkait dengan jaminan berupa penahanan dokumen, jika ini tidak dibongkar maka praktik pembebasan biaya penempatan tidak akan terwujud.

PNP ASAF BP2MI, apaka betul ketika dilakukan pembebasan biaya berdampak pada munculnya anggapan seolah majikan membeli buruh migran.

Menanggapi hal tersebut,  Rahmat Syarif,

  • kebijakan ini sifatnya tidak berdiri sendiri, atau seperti panasea yang menyembuhkan, tetapi kebi
  • melalui kartu pra kerja, ada inisiatif pembiayaan pelatihan melalui kartu pra kerja, tahun ini ada 6000 untuk pelatihan calon buruh migran, pembiayaan untuk training untuk 3000 dengan biaya mencapai 3,5 juta;
  • pungli merupakan poin penting yang harus di highligt, termasuk monitoring kebijakan pemberantasan pungli. Di Perka BP2MI ada kebijakan monitoring dan evaluasi terkait pungli dan lainnya yang mempengaruhi kebijakan pembebasan biaya penempatan
  • kebijakan ini juga harus disepakati antar negara, Indonesia tidak bisa bekerja sendiri, tetapi harus dilakukan bersama dengan negara tujuan

Avie Aziz menambahkan bahwa terkait dengan over charging, cost structure sebagai referensi yaitu adanya over cost, ada imunitas karena tidak jelasnya batasan-batasan dan jarang adanya pemidanaan bagi pelaku over charging.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *