sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

2 ATURAN TURUNAN CIPTAKER, HAMBAT PERIZINAN SATU PINTU IZIN USAHA PENEMPATAN

2 min read

Dua Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan aturan turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yaitu PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Bidang Kelautan dan 31 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan di Bidang Pelayaran, berpotensi akan menghambat layanan satu pintu dalam penerbitan surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (SIPPPMI).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) Imam Syafi’i Pada diskusi dalam jaringan bertema “Perbudakan Dilaut Berlanjut,Indonesia Bisa Apa” yang diselenggarakan oleh Greenpeace Indonesia pada Selasa, 22 Juni 2021.

Menurut Imam, pada PP 31 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan di Bidang Pelayaran terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang awak kapal dan keagenan awak kapal antara lain:

  1. Pasal 9 ayat 2 huruf (i) mengatur usaha jasa terkait angkutan di perairan, salah satunya adalah usaha jasa keagenan awak kapal.
  2. Pasal 40, Kegiatan pengelolaan pengawakan dilakukan untuk memastikan kepada pemilik Kapal bahwa setiap Awak Kapal yang bekerja di Kapal yang dikelola, mempunyai kualifikasi keahlian atau keterampilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kegiatan pengelolaan pengawakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit: a. penerimaan Awak Kapal; b.pemeriksaan kesehatan Awak Kapal; c. administrasi Awak Kapal; d. penempatan Awak Kapal; e.penilaian Awak Kapal; dan, f. pemberhentian Awak Kapal.
  3. Pasal 49 (1) Kegiatan keagenan Awak Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
    (2) huruf i meliputi: a. perekrutan dan penempatan Awak Kapal berbendera Indonesia dan Kapal Asing di dalam negeri; atau b. perekrutan dan penempatan Awak Kapal berbendera Indonesia dan Kapal Asing di luar negeri. (2) Kegiatan usaha keagenan Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus untuk usaha keagenan Awak Kapal. (3) Selain Badan Usaha yang didirikan khusus untuk usaha keagenan Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perusahaan angkutan laut nasional dan perusahaa.n pengelolaan Kapal dapat melaksanakan kegiatan  perekrutan dan penempatan Awak Kapal hanya untuk kebutuhan sendiri.

Akibat hukum dari PP tersebut izin perusahaan penempatan pekerja migran yang bekerja sebagai Awak Kapal Perikanan akan diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan.

“Bukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, seperti amanat pasal 4 dan 64 Undang Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” jelasnya

Penerbitan PP 31/2021 Tentang Kepelayaran justeru memperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2013 Tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal yang mengatur tentang surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal bagi perusahaan sebagaimana diatur dalam pasal 4-6.

Lebih lanjut Imam Syafi’i menjelaskan bahwa kedepan penempatan awak kapal ke luar negeri, akan menimbulkan gap antara Kementerian Kelautan Perikanan dengan Kementerian Perhubungan.

“Karena berdasarkan pasal 170 PP 27/2021 Tentang Perizinan di Bidang Kepalautan dan Perikanan, mengatur penerbitan buku pelaut untuk awak kapal perikanan akan diterbitkan oleh Kementerian Kepelautan dan Perikanan, selama ini diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan” jelasnya.

Dengan demikian, kedepan dapat dibayangkan bahwa perizinan yang ada saat ini sama dengan sebelum Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017. Ada izin usaha yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perhubungan, dan Lembaga Perizinan di Daerah.

Pengaturan dalam PP 31/2021 tersebut akan mengabaikan dua amanat Undang Undang yaitu: pasal 337 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan pasal 64 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *