sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

LAYANAN BURUH MIGRAN ITU HARUS PROFESIONAL DAN MANUSIAWI

2 min read

Loncatnya 5 orang calon Buruh Migran Indonesia (BMI di Balai Latihan Kerja Central Karya Semesta milik PT Citra Karya Sejati Malang, pada 9 Juni 2021, menunjukkan dugaan adanya layanan yang tidak profesional dan tidak manusiawi serta serta tindakan yang merendehkan harkat dan martabat calon BMI.

Layanan publik untuk buruh migran Indonesia itu harus profesional dan tidak boleh merendahkan. Jika ada layanan yang tidak profesional dan merendahkan martabat buruh migran maka layanan tersebut harus diaudit.

Hal ini disampaikan oleh Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Bobi Anwar Ma’arif.

“Bisa saja mereka sudah terlalu lama di BLK, melebihi waktu yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, atau perekrutan gaya lama, direkrut dari kampung diluar kabupatennya, kemudian ditampung dulu meskipun belum ada Job Order, nyetok orang setelah dapat Job Order baru kemudian diberangkatkan,” jelasnya.

Temuan SBMI, ada BMI yang diberangkatkan oleh PT CKS ke Hong Kong dalam keadaan hamil, sehingga dipulangkan lagi, dan setelah pulang dimintai duit Rp 21 juta.

“Ini adalah indikator layanan tidak profesional dan melanggar hukum,” jelasnya

Diteruskan, layanan profesional dan tidak merendahkan martabat buruh migran itu merupakan mandat dari pasal 6 ayat 1 huruf (d) dan (g) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).

Pasal itu berbunyi:

Setiap Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia memiliki hak:

  • (d) memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi serta perlakuan tanpa diskriminasi pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja;
  • (g) memperoleh pelindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan di negara tujuan penempatan;

Tindakan tidak profesional dan tidak manusiawi itu salah salah satunya yang menjadi penyebab calon BMI loncat. Salah satunya diungkapkan oleh korban yang mengatakan bahwa tidak boleh turun, tidak boleh berisik, harus diam, HP dirampas.

Dugaan tindakan tidak manusiawi dalam bentuk kekerasan itu diperkuat oleh pernyataan kuasa hukum PT CKS, Gunadi Handoko di lensaindonesia.com pada Selasa, 15 Juni 2021. Gunadi mengatakan jika 5 calon PMI itu melakukan hal yang bertentangan dengan norma yang ada.

Pernyataan ini patut didalami, norma apa yang telah ditentangnya, kemudian hukuman apa yang diterima oleh calon PMI itu?  Karena antara kalimat pertama dengan kesimpulannya berbeda tidak pararel, dengan mengatakan “Itu karena setelah saya lihat kondisi BLK CKS ini sangat bagus. Saya sempat kaget, ini kantor CKS BLK atau hotel,”.

Temuan jatimtimes.com, menemukan cerita menarik dari salah seorang PMI Hong Kong yang pernah menjalani pelatihan di BLK Central Karya Semesta pada tahun 2019. Mawar bukan nama sebenarnya mengatakan jika sudah masuk BLK tersebut tidak bisa keluar lagi, terlebih dia bukan orang jawa, kecuali untuk kepentingan ptoses penempatan, misalnya pemeriksaan kesehatan. Karena kebijakan di tempat pelatihan tersebut sangat ketat.

Hingga saat ini, Bobi menuturkan bahwa Serikat Buruh Migran Indonesia masih menggali kesaksian-kesaksian dari mantan CKS yang sekarang sudah bekerja di luar negeri.

“Ini penting agar tidak terjadi lagi,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *