sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI Cirebon Memperingati Hari PRT

2 min read

SBMI Cirebon memperingati hari Pekerja Rumah Tangga yang biasa dirayakan setiap tahunnya pada tanggal 16 Juni.

Kegiatan ini dihadiri oleh anggota dari Desa Gembongan dan Gembongan Mekar Kec. Babakan Kab . Cirebon.

Menurut Ketua SBMI Cirebon Makanan mengatakan bahwa kebanyakan Buruh Migran dan Cirebon bekerja sebagai Pekerja Rrumah Tangga di berbagai negara tujuan penempatan.

“Oleh karenanya penting bagi buruh migran untuk mendorong diadopsinya Konvensi ILO Nomor 189 Tentang Kerja Layak PRT,” katanya, 19/6/2021.

Karena, lanjutnya, Konvensi ini melindungi hak-hak PRT di dunia internasional.

Pada peringatan ini juga disampaikan aturan terbaru dalam proses penempatan sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“UU PPMI mengatur layanan proses penempatan buruh migran Indonesia ke luar negeri dilakukan di daerah, tidak harus ke kota-kota besar,” jelas pengurus SBMI Cirebon Abdul Rahman.

Tahapannya, calon buruh migran harus mengikuti pelatihan terlebih dahulu. Dari pelatihan itu lalu diterbitkan Sertifikasi Kompetensi. Setelah itu baru mengurus persyaratan lainnya, seperti tes kesehatan.

Jika syarat itu sudah ditempuh, calon buruh migran mengurus izin keluarga di kantor desa, Pemerintah desa akan menyerempet izin tersebut setelah memeriksa peesypersya, seperti KTP, KK dan Akte Kelahiran.

Setelah selesai dari desa, lanjut Abdul Rohman, calon buruh migran bisa melanjutkan ke Layanan Terpadu Satu Atap di kabupaten atau kota.

Di LTSA, calon buruh migran akan di pertemukan dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memiliki Job Order dari BP2MI.

Jika sudah cocok, maka selanjutnya buruh migran dan P3MI akan menandatangani Surat Perjanjian Penempatan, dan didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial.

Setelah itu P3MI akan mengurus paspor, visa kerja, dan orientasi pra penempatan. Pada saat orientasi itu calon buruh migran akan menandatangani Perjanjian Kerja. Selain itu didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial untuk masa kerja.

Jika ini sudah selesai, maka calon buruh migran akan diterbangkan ke negara tujuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *