sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

REKOMENDASI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN PADA MASA PANDEMI

3 min read

Selama masa pandemi Covid 19, Serikat Buruh Migran Indonesia bekerja sama dengan IOM dan UNDP mengadakan survei di 1082 desa di 27 kabupaten dan 8 provinsi.

Survei tersebut menemukan banyak fakta dari praktik terbaik. Selain itu juga menemukan masih adanya tantangan perbaikan dalam pelindungan dan pemberdayaan pekerja migran Indonesia di masa Pandemi Covid 19.

Dari tantangan tersebut, kemudian menyusun rekomendasi. Berdasarkan temuan studi tersebut,  mengusulkan rekomendasi kebijakan pada dua tingkatan. Tindakan segera untuk mendukung dan melindungi PMI yang sudah pulang selama pandemi di tingkat pemerintah daerah, meliputi:

  1. Pemerintah daerah perlu membuat mekanisme koordinasi tentang bagaimana mereka dapat
    memenuhi kebutuhan pelindungan dan pemberdayaan PMI sebagaimana diatur dalam UU
    No. 18 Tahun 2017. Dampak negatif dari pandemi telah menekankan perlunya perlindungan terhadap migran yang pulang. Penggunaan nomenklatur birokrasi yang tepat, seperti item perlindungan dalam layanan dasar wajib (Urusan Wajib Pelayanan Dasar), dapat membantu mereka dalam mengalokasikan anggaran secara efektif untuk masalah migrasi pekerja. Pemerintah daerah juga dapat melihat kontribusi potensial kabupaten (termasuk tingkat kecamatan) dalam tata kelola migrasi;
  2. Untuk memperluas sumber daya dalam respons pandemi, peran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dalam mengintegrasikan migrasi dalam perencanaan pembangunan tingkat daerah dapat ditingkatkan, salah satunya dengan memanfaatkan kapasitas mereka dalam meningkatkan basis data terkait migrasi.
  3. Meningkatkan pendekatan pemberdayaan yang ada, dengan menyediakan kegiatan bantuan untuk PMI purna selain melalui pelatihan, tetapi juga dengan mengupayakan pemantauan tindak lanjut yang berkelanjutan setelah mereka kembali.
  4. Mendukung pengorganisasian masyarakat di tingkat desa oleh PMI purna dan anggota keluarganya dan mendorong keterlibatan ekonomi dan investasi mereka yang lebih besar dalam masyarakat, terutama melalui koperasi.

Di tingkat nasional, kami merekomendasikan tindakan berikut untuk dilaksanakan:

  1. Kementerian dam lembaga perlu berkoordinasi dan memberikan dukungan kepada desa dalam meningkatkan kapasitasnya untuk merespon isu perlindungan dan pemberdayaan PMI, terutama pada saat pandemi COVID-19;
  2. Pemerintah di tingkat nasional perlu meningkatkan upaya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, khususnya untuk perangkat desa perempuan dan yang berada di daerah perbatasan;
  3. Untuk meringankan beban utang PMI dan kemungkinan remigrasi yang disebabkan utang,
    pemerintah di semua tingkat perlu berkontribusi pada upaya yang dipimpin BP2MI untuk menghapus biaya perekrutan. Untuk melengkapi upaya tersebut, upaya bersama dalam merundingkan perjanjian bilateral dan multilateral mengenai pembiayaan oleh pengguna jasa (employers pay) juga dapat dilakukan dengan dukungan dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dan IOM;
  4. Karena repatriasi skala besar membutuhkan basis data migrasi yang terintegrasi, langkah-langkah berikut harus dipertimbangkan: a. meningkatkan data tentang kepulangan dan migrasi ulang; b. melibatkan BPS dalam kontekstualisasi basis data migrasi nasional yang lebih luas dan menjelaskan bagaimana migrasi terhubung dengan isu pembangunan secara umum; c. menghubungkan SID desa ke basis data terintegrasi tersebut;
  5. Secara umum, perspektif pemerintah tentang hubungan antara migrasi dan pembangunan perlu diperluas lebih dari sekedar diskusi sepintas tentang remitansi. Selain dari kerangka pengentasan kemiskinan untuk menanggulangi dampak COVID-19, studi ini mengusulkan dua titik tolak untuk mengaitkan migrasi dengan pembangunan.Pertama, terdapat kebutuhan untuk menyelidiki bagaimana migrasi dapat dikaitkan dengan paradigma pembangunan di tingkat desa yang digagas Kementerian Desa PDT. Kedua, terdapat kebutuhan untuk memahami bagaimana migrasi dapat dimasukkan ke dalam konfigurasi mata pencaharian yang disusun oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) (on-farm, offfarm, dan non-farm activities) dan pemahaman yang lebih luas tentang migrasi dalam konteks transisi agraria;
  6. Memberikan dukungan kepada pemerintah desa dalam meningkatkan kapasitasnya di bidang-bidang berikut: a. penyediaan informasi yang berkaitan dengan migrasi yang aman; b. pencatatan kependudukan dan pengelolaan data; c. manajemen kasus / bantuan (hukum). Desa juga dapat memperoleh manfaat yang besar dengan adanya banyak bantuan dalam mengintegrasikan ketanggapan gender (gender responsiveness), seperti yang diamanatkan oleh Instruksi Presiden No. 9 tentang Pengarusutamaan Gender (Inpres No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender), dalam kerangka perkembangan dan tata kelola migrasi. Tindakan afirmatif bagi perempuan sangat dibutuhkan, mengingat konteks migrasi feminisasi dan pengalaman gender dari pandemi COVID-19. Kepentingan dari para pemangku kepentingan yang berbeda juga dapat dipusatkan pada masalah keluarga yang ditinggalkan, terutama anak-anak dari PMI. Program desa untuk menangani masalah ini harus lebih diprioritaskan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *