sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI SURVEI DI 1082 DESA TERKAIT PELIDUNGAN BURUH MIGRAN DIMASA PANDEMI

3 min read
Dari 1082 desa, 19,13% desa yang disurvei, menyimpan catatan jumlah warganya yang bekerja di luar negeri. 80,87 tidak memiliki catatan warganya yang bekerja di luar negeri

Serikat Buruh Migran Indonesia bekerja sama dengan international Organization for Migration (IOM) dan United Nation Development Program (UNPD) melakukan survei di 1082 desa terkait dengan pelindungan dan pemberdayaan buruh migran.

Menurut Ketua Umum Hariyanto, survei ini dilaksanakan di 8 provinsi, 27 kabupaten dan 1082 desa kantong buruh migran.

Dari survei itu ditemukan data menarik, dari pertanyaan yang diajukan yaitu:

  1. Apakah Buruh Migran Indonesia (BMI) berkontribusi pada pembangunan desa?  15,06% sangat setuju, 55,82% setuju;
  2. Program penyediaan informasi migrasi aman, ada di 18,85% desa yang disuvei;
  3. 23,57% perangkat desa yang disurvei, telah memahami, sisanya belum;
  4. 19,13% desa yang disurvei, menyimpan catatan jumlah warganya yang bekerja di luar negeri;
  5. 94,45% desa yang disurvei, tidak memiliki Peraturan Desa tentang Pelindungan Buruh Migran;
  6. Desa membutuhkan peningkatan kapasitas: 73,38% penyediaan informasi migrasi aman, 69,04% pengelolaan data migrasi, 52,05% menejemen kasus.

Diteruskan, laporan penelitian ini telah diterbitkan oleh IOM, dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat.

“Semoga survei ini dapat dijadikan perbaikan oleh pemerintah dalam melindungi dan memberdayakan buruh migran Indonesia,” harap Hariyanto.

Pada pengantar buku rekomendasi kebijakan berjudul Memperkuat Kapasitas Desa dalam Pelindungan dan Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia: Praktk terbaik dan inklusi layanan selama pandemi Covid-19, itu buku memberikan pengantar menarik.

Indonesia, seperti banyak negara lain di dunia, mengalami dampak yang luar biasa akibat pandemi
COVID-19. Dengan penyebaran virus yang tinggi didalam negeri, migrasi transnasional muncul sebagai masalah penting untuk ditangani pemerintah.

Pandemi juga telah mengekspos kerentanan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berupah rendah. Setidaknya kurang lebih 180,000 PMI kembali ke Indonesia sebagai dampak langsung dari pandemi. Pemulangan massal dapat berujung pada masalah sosio-ekonomi yang harus dihadapi oleh para PMI yang pulang, namun pemahaman akan permasalahan ini masih minim.

Lebih lanjut, pandemi ini juga menunjukan adanya penurunan dalam pengiriman uang atau remitansi. Jika pada krisis (ekonomi / finansial) sebelumnya, remitansi disebut-sebut sebagai transfer finansial internasional yang lebih tangguh dan andal, selama masa pandemi, remitansi turun secara signifikan.

Pada Maret 2021, Bank Indonesia melaporkan angka remitansi tahun 2020 turun sebanyak 17,6% menjadi USD 9,43 miliar, lebih rendah USD 2 miliar dari tahun sebelumnya.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
membuka babak baru dalam tata kelola migrasi pekerja ke luar negeri karena menjanjikan lebih banyak upaya pelindungan untuk memperbaiki fokus sebelumnya yang lebih tertuju pada upaya penempatan.

Sangat berbeda dengan UU No. 39 Tahun 2004, yang memusatkan semua kegiatan pra-pemberangkatan, UU No.18 Tahun 2017 menyerahkan lebih banyak tata kelola migrasi kepada pemerintah daerah, menempatkan mereka sebagai pengemban tugas yang signifikan. Meskipun undang-undang memungkinkan fleksibilitas bagi pemerintah daerah untuk dengan cepat melindungi kemungkinan implikasi yang merugikan dari pandemi terhadap PMI yang pulang,
sejauh mana peluang tersebut telah digunakan belum dapat disimpulkan.

Untuk menghapus ketidakpastian yang ada, International Organization for Migration (IOM),
United Nations Development Program (UNDP), dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) melakukan studi untuk mengidentifikasi aspek-aspek berikut:

  1. pemahaman tingkat desa terhadap isu-isu seputar migrasi pekerja migran Indonesia ke luar negeri;
  2. ketersediaan peraturan desa khusus yang berkaitan dengan PMI; dan,
  3. tingkat keterlibatan PMI dan keluarganya dalam program yang berjalan di tingkat desa. Dalam memperluas aspek yang terakhir, studi ini juga ertarik untuk mengidentifikasi praktik terbaik selama respons pandemi, untuk mengeksplorasi bagaimana praktik tersebut dapat membentuk dasar untuk langkah-langkah kebijakan yang lebih permanen. Studi ini menggunakan desain penjelasan sekuensial metode campuran, yang melibatkan dua tahap berbeda.

Fase pertama berfokus pada pengumpulan dan analisis data kuantitatif yang bersumber dari survei kuantitatif. Dengan menggunakan metode pengambilan sampel acak sederhana, survei ini mencakup 1.082 desa di delapan provinsi di Indonesia.

Kedua, fase kualitatif dibangun atas informasi dari temuan kuantitatif. Tahap kualitatif dilaksanakan melalui diskusi kelompok terfokus (FGD) dan wawancara mendalam dengan pembuat kebijakan dari tingkat nasional hingga subnasional, serta pihak non-pemerintah, sebagai jalur utama pengumpulan data.

Studi ini berfungsi sebagai salah satu survei eksplorasi terbesar tentang migrasi Indonesia dalam hal sampel yang dikumpulkan, untuk memberikan bukti empiris yang kuat, indikasi temuan umum, dan untuk menginformasikan upaya di masa mendatang dalam meningkatkan kapasitas desa dalam tata kelola migrasi terutama selama pandemi COVID-19.

Studi ini memberikan kesempatan untuk mengelaborasi pemahaman yang lebih baik tentang hubungan antara pembangunan dan migrasi, yang belum direspon secara memadai dalam konteks Indonesia. Studi ini memposisikan respons terbaik terhadap pandemi sebagai batu loncatan untuk memikirkan tentang bagaimana PMI dan kebutuhan keluarganya dapat dimasukkan dalam kerangka pembangunan yang lebih luas. Dengan memusatkan perhatian pada inklusi layanan, tujuannya adalah untuk menghindari pendekatan instrumental dalam migrasi, di mana PMI
hanya dinilai dari potensi remitansi mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *