sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

LEMBAGA LAYANAN LTSA BELUM DIKENAL OLEH BURUH MIGRAN INDONESIA

2 min read
Kemarin Jaringan Buruh Migran (JBM) baru saja menyelenggarakan peluncuran buku hasil penelitiannya. Buku tersebut berjudul “Pelindungan PMI Melalui Layanan Terpadu Satu Atap yang Berperspektif HAM dan Gender”.
Kegiatan yang dilaksanakan secara hibrid ini, dipusatkan di Swisbell Kalibata, diiukti para peserta dalam jaringan atau secara online.
Menurut Seknas Jaringan Buruh Migran Savitri Wisnuwardhani Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) adalah layanan penting untuk pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Layanan LTSA ini merupakan mandat dari Undang Undang Nomor 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan PMI.
Layanan LTSA ini dilaksanakan di daerah, tidak lagi di pusat. Hal ini menunjukkan semangat desentralisasi dalam UU PPMI.  Layanan di daerah dapat mendekatkan kepada PMI dan memangkas mata rantai perekrutan PMI.
Namun sayangnya, keberadaan LTSA ini masih belum dikenali oleh para PMI. Berdasarkan temuan penelitian, ditemukan adanya fakta sebagai berikut:

Pertama, dari 209 responden, hanya 43 responden (20,6%) yang mengetahui tentang LTSA, sedangkan sisanya sebanyak 166 orang (79,4%) calon PMI/PMI tidak mengetahui adanya LTSA.

“Mayoritas yang mengetahui tentang LTSA, mendapatkan informasi dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Sisanya mengetahui dari serikat atau komunitas PMI, teman PMI dan dari internet/media massa,” jelasnya (10/6/2021).

Kedua, belum memadainya payung hukum/regulasi yang menaungi LTSA, sehingga pemahaman atas LTSA sebagai sebuah layanan administratif semakin mendominasi, dan pengetahuan Calon PMI akan LTSA masih rendah karena sosialisasi LTSA ke desa/Calon PMI masih minim.
“Berdasarkan hasil penelitian ini, JBM berharap agar sosialisasinya dikuatkan lagi,” tegasnya.
Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia Bobi Anwar Ma’arif menambahkan pemerintah harus segera menerbitkan 3 aturan turunan UU PPMI, yaitu Peraturan Pemerintah tentang pelindungan ABK, Pepres Atase Ketenagakerjaan dan Perka Badan mengenai persyaratan sebelum bekerja, serta Peraturan Menteri tentang pedoman pembentukan LTSA, mandat PP Nomor 59 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan PMI.
“Penerbitan aturan turunan ini tidak boleh terlambat lagi, karena akan berdampak pada keterlambatan penerbitan Peraturan Daerah (Perda), yang salah satunya menjadi payung hukum dalam penganggaran pelaksanaan LTSA,” ujarnya.
Selain itu, Bobi juga mendesak Pemerintah Daerah untuk aktif melakukan pencegahan penempatan unprosedural agar layanan di LTSA berjalan optimal dan pembuatan kebijakan LTSA harus melibatkan masyarakat sipil, organisasi pemerhati PMI dan serikat buruh migran.
Kegiatan peluncuran buku penelitian tentang LTSA ini dihadiri oleh Plt Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Yuli Adiratna, Yayasan Tifa, peneliti dari Universitas Indonesia, dan sejumlah pembicara antara lain, Bobi dari Serikat Buruh Migran Indonesia, Avyanthi Azis Uiversitas Indonesia, Rendra Setiawan Koordinator Kelembagaan PTKLN Kementerian Ketenagakerjaan, Usman perwakilan peneliti daerah (Ketua SBMI Lotim), Mahatmi Parwitasari Saronto Direktur Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas dan Ahmad Sogiri Kasi Penempatan Disnakertrans Kab. Karawang. Diskusi ini dimoderasi oleh Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Mike Verawati. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *