sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

PEMBEBASAN BIAYA PENEMPATAN ITU SESUAI DENGAN KONVENSI ILO 181

2 min read

Undang Undang No 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) memandatkan pembebasan biaya penempatan kepada PMI. Ketentian ini diatur dalam Pasal 30 yang berbunyi: 

  1. PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

UU PPMI kemudian menegaskan ketentuan pembebasan biaya ini dalam Pasal 72 yang berbunyi “Setiap orang dilarang: (a). membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon Pemberi Kerja kepada PMI”.

Bahkan dalam Pasal 86, bagi pelaku yang membebankan biaya penempatan kepada PMI, diancam pidana penjara dan denda. Pasal 86 itu berbunyi” Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar, setiap Orang yang: (a). membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon Pemberi Kerja kepada Calon PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a;

Kemudian, ketentuan tentang pembebasan biaya ini diatur lebih rinci melalui Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) No. 9 Tahun 2020 Tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI. Perban ini mengatur 10 jenis pekerjaan yang dibebaskan dari biaya penempatan yaitu: 1). Pengurus Rumah Tangga, 2). Pengasuh bayu, 3). Pengasuh lansia, 4).Juru masak, 5).Supir keluarga, 6).Perawat taman, 7).Pengasuh anak, 8).Petugas kebersihan, 9). Pekerja Ladang/Perkebunan, dan 10).Awak Kapal. 

Pembebasan biaya penempatan PMI sebenarnya sudah sesuai dengan Konvensi ILO No 181 Tahun 1997 Tentang Penyalur Tenaga Kerja Swasta. Pasal 7 dalam konvensi tersebut berbunyi:

  1. Badan Penyalur tenaga kerja swasta tidak boleh membebankan langsung maupun tidak langsung, seluruhnya atau sebagiannya, biaya dari para pekerja.
  2. Untuk kepentingan pekerja yang bersangkutan, dan setelah berkonsultasi dengan organisasi pemberi kerja dan organisasi pekerja yang paling mewakili, instansi yang berwenang dapat menetapkan pengecualian tentang ketentuan dalam ayat 1 di atas untuk golongan pekerja tertentu, serta jenis-jenis jasa tertentu yang diberikan oleh badan penyalur tenaga kerja swasta.
  3. Suatu Negara Anggota yang sudah menetapkan pengecualian menurut ayat 2 di atas harus, dalam laporannya menurut pasal 22 Anggaran Dasar Organisasi Perburuhan Internasional, memberikan informasi tentang pengecualian demikian diserta alasan-alasan pengecualian
    itu.

Dengan demikian, ketentuan dalam Undang Undang Pelindungan PMI dan Peraturan Badan Pelindungan Pekerj Migran Indonesia. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *