sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

1 APRIL 2021, JOKOWI MENGUBAH PERPRES GUGUS TUGAS TPPO

1 min read

Pada tanggal 1 April 2021 lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani perubahan Perpres No. 69 Tahun 2008 menjadi Perpres No 22 Tahun 2021 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dengan adanya perubahan ini, pemerintah hendak menyesuaikan susunan organisasi, nomenklatur keanggotaan, penambahan keanggotaan, tugas dan fungsi, pengelolaan data yang terintegrasi, dan sumber pendanaan.

Beberapa perubahan pasal itu antara lain:

  1. Ketentuan Pasal 1 angka 4;
  2. Ketentuan Pasal 4;
  3. Ketentuan Pasal 6;
  4. Ketentuan Pasal 15;
  5. Ketentuan Pasal 16;
  6. Ketentuan Pasal 30;

Pada awalnya, susunan organisasi Gugus Tugas TPPO dipimpin oleh Menko Kesra dan pelaksanannya hariannya dipimpin oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak, berubah menjadi, Ketua I oleh Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Ketua II Menkopolhukan, Ketua harian tetap Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Sementera itu jumlah anggota yang awalnya berjumlah 19 kementerian/lembaga, kini bertambah menjadi 24 anggota yaitu:

  1. Menteri Dalam Negeri;
  2. Menteri Luar Negeri;
  3. Menteri Keuangan;
  4. Menteri Agama;
  5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  6. Menteri Perhubungan;
  7. Menteri Ketenagakerjaan;
  8. Menteri Sosial;
  9. Menteri Kesehatan;
  10. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
  11. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif /Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  12. Menteri Komunikasi dan Informatika;
  13. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
  14. Menteri Pemuda dan Olahraga;
  15. Menteri Kelautan dan Perikanan;
  16. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  17. PanglimaTentara Nasional Indonesia;
  18. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  19. Kepala Badan Intelijen Negara;
  20. Jaksa Agung Republik Indonesia;
  21. Ketua lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
  22. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
  23. Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; dan
  24. Kepala Badan Keamanan Laut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *