sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

AKHIRNYA PP PELAKSANAAN PELINDUNGAN PMI DITERBITKAN PADA 7 APRIL 2021

2 min read

Setelah 17 bulan, melewati batasan waktu 2 tahun sebagaimana ditentukan oleh pasal 90 Undang Undang No 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) yaitu pada tanggal 22 November 2019, akhirnya Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 59 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia. PP ini ditanda tangani pada tanggal 7 April 2021.

PP yang memiliki 101 pasal ini merupakan aturan pelaksana atau aturan turunan dari Undang Undang No 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).

PP ini mengatur secara detil tentang hal-hal sebagai berikut:

  1. tata cara pelindungan PMI sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja;
  2. penjabaran tentang pelindungan hukum, pelindungan sosial dan pelindungan ekonomi;
  3. Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA);
  4. tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  5. tugas dan tanggung jawab Perusahaan Penempatan PMI;
  6. pembinaan lembaga penempatan dan pelindungan oleh pemerintah pusat dan daerah;
  7. pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan Pelindungan PMI

PP ini dimandatkan dalam sejumlah pasal dalam UU PPMI, yaitu pasal 20, 23, 28, 36, 38 ayat (4), 43, 52, ayat (2), 73 ayat (3) dan 76 ayat (3).

Secara lengkap berbunyi sebagai berikut:

  1. Pasal 20 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Pelindungan Sebelum Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 19 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  2. Pasal 23 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  3. Pasal 28 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Pelindungan Setelah Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 27 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  4. Pasal 36 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan hukum, pelindungan sosial, dan pelindungan ekonomi bagi Calon PMI dan/atau PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  5. Pasal 38 ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Layanan Terpadu Satu Atap diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  6. Pasal 43 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  7. Pasal 50 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penempatan PMI oleh Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah;
  8. Pasal 52 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab Perusahaan Penempatan PMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  9. Pasal 64 Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan dan pelindungan pelaut awak kapal dan pelaut perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Pemerintah;
  10. Pasal 73 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (pembinaan lembaga penempatan dan pelindungan oleh pemerintah pusat dan daerah) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  11. Pasal 76 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan Pelindungan PMI diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Point 7 dan 9, diatur dalam PP secara tersendiri. PP Penempatan oleh BP2MI telah diatur dalam PP No. 10 Tahun 2020 Tentang Penempatan PMI oleh BP2MI.

Sedangkan point 9, PP yang mengatur tentang Pelaksanaan Pelindungan untuk Pelaut Awak Kapal Perikanan, hingga saat ini belum diterbitkan oleh pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *