sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

KEMLU TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS BIAYA PEMULANGAN BURUH MIGRAN

2 min read

Menanggapi pertanyaan apakah Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bertanggung jawab atas biaya pemulangan buruh migran yang bermasalah di negara tujuan penempatan, Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia Bobi Anwar Ma’arif menjelaskan bahwa Kemlu tidak bertanggung jawab atas biaya pemulangan buruh migran.

Menurut Bobi, biaya pemulangan itu menjadi tanggung jawab para pihak yang telah menempatkan dan mempekerjakannya.

“Biaya pemulangan menjadi tanggung jawab majikan, atau agen, ataupun perekrut dan sponsor,” jelasnya saat menjemput jenazah Almarhumah Wiwin Winarti di Terminal Kargo Jenazah Bandara Soekarno-Hatta.

Bahkan, dalam pemulangan massal pun, Kemlu tidak bertanggung jawab atas biaya pemulangan buruh migran yang mengalami masalah.

Lalu, apa tugas dan tanggung jawab Kemlu dalam hal ini? Kemlu melalui Perwakilan Indonesia di luar negeri, tetap bertanggung jawab sebagai instansi pelindung Warga Negera Indonesia.  Tugas pelindungan itu banyak jenisnya. Tetapi dari banyaknya jenis pelindungan itu, tidak ada jenis pelindungan untuk menanggung biaya pemulangan.

Bobi membeberkan, berdasarkan Pasal 2 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Luar Negeri No 5 Tahun 2018 Tentang Pelindungan Warga Negara Indonesia, berbunyi:

  1. Pelindungan diberikan bagi Warga Negera Indonesia  yang berada di luar negeri
  2. Pelindungan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan dengan memperhatikan prinsip: a) mengedepankan keterlibatan pihak yang bertanggung jawab dan / berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b) tidak mengambil alih tanggung jawab pidana dan / perdata WNI. c). sesuai dengan perundang-undangan, hukum negara setempat, serta kebiasaan internasional.

Merujuk pasal 2 huruf (a) jelas bahwa, dalam hal biaya pemulangan, Kemlu menuntut pihak yang bertanggung jawab dalam penempatannya. Penanggung jawab biaya pemulangan adalah pihak yang bertanggung jawab seperti majikan, agen maupun sponsor.

“Prinsip dalam Permenlu itu juga jelas, tidak mengambil alih pidana atau perdata, jadi dengan demikian, keliru jika kita menuntut biaya pemulangan kepada Kemlu,” jelasnya

Dengan demikian, yang harus dipressur adalah adalah perekrut atau sponsor, perusahaan penempatan, agen luar negeri dan atau majikan.

Dengan adanya prinsip yang demikian itu, dapat dikatakan, pengusaha yang menikmati keuntungan dari bisnis penempatan, dia juga yang harus bertanggung jawab dalam pemulangan buruh migran yang bermasalah.

Dalam banyak kesempatan, Judha Nugraha sering mengatakan, biaya pemulangan oleh pemerintah itu sifatnya last resort atau alternatif terakhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *