sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

MENINGGAL DUNIA DI CINA. BMI UNPROSEDUR TIDAK MENDAPATKAN SANTUNAN

2 min read

Akibat hukum ditempatkan secara unprosedur, ahli waris Almarhumah Wiwin Winarti tidak mendapatkan santunan dari Badan Penyenyelnggaran Jamsostek. Demikian disampaikan Koordinator Departemen (Kordept) Advokasi Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia. oleh Salsa Novelia Frannisa.

Menurut Salsa, Almarhumah Wiwin Winarti ditempatkan secara unprosedur oleh jaringan mafia penempatan ilegal ke Guangzhou Cina pada bulan Desember 2017, dan meninggal dunia pada 15 Pebruari 2021.

“Dapat dipastikan, karena prosesnya unprosedur, maka dokumen ketenagakerjaan dan dokumen penempatannya tidak lengkap,” jelasnya di kantor DPN SBMI Jakarta Selatan (15/4/2021).

Dokumen yang dimaksud adalah, perjanjian penempatan, sertifikat kesehatan, perjanjian kerja, visa kerja, dan kartu BPJS Pekerja Migran Indonesia.

Dengan demikian, lanjut Salsa, Almarhumah Wiwin hanya memiliki dokumen perjalanan saja, yaitu paspor dengan visa kunjungan atau turis. Sementara dokumen lainnya tidak dimiliki. Walhasil karena tidak memiliki kelengkapan dokumen inilah, ahli waris tidak mendapatkan santunan.

“Santunannya sebesar Rp 85 juta,” jelas Salsa.

Dalam hal penempatan buruh migran unprosedur dan menuntut rasa keadilan, ahli waris dapat melaporkan pidana penempatannya kepada polisi sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Berdasarkan analisanya, perekrut telah melakukan pelanggaran sebagai berikut:

  1. Pasal 81 yang berbunyi: Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 miliar;
  2. Pasal 83 Setiap Orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan PMI dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 15 miliar.

Salsa menghimbau agar seluruh masyarakat yang merasa dirugikan akibat penempatan unprosedur atau penempatan ilegal yang dilakukan oleh jaringan sponsor atau perekrut, sebaiknya melaporkan kepada polisi dengan pasal-pasal diatas.

“Berasarkan keterangan banyak sumber yang diwawancarai oleh Serikat Buruh Migran Indonesia, hampir semuanya merasa terbujuk karena sebelumnya ada iming-iming janji kerja enak, gaji besar, proses cepat, dan uang fit yang nilainya hingga puluhan juta rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *