sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI DAMPINGI PEMULANGAN JENAZAH BMI ASAL KARAWANG YANG MENINGGAL DI CHINA

2 min read

SBMI berhasil memperjuangkan proses pemulangan jenazah seorang BMI asal Desa Rawagempol Kulon, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang yang meninggal dunia di China.

Jenazah BMI bernama Wiwin Winarti (41) tersebut telah tiba di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Selasa (13/4/2021) malam sekitar pukul 21.05 WIB.

Penyerahan jenazah dari pihak perwakilan Kemenlu RI dan perwakilan UPT BP2MI Serang kepada keluarga diterima oleh saudara kandung almarhumah  dengan disaksikan oleh pengurus SBMI Karawang dan Tim Advokasi DPN SBMI.

Seusai proses serah terima, jenazah langsung diberangkatkan ke rumah duka dengan didampingi oleh perwakilan pihak keluarga dan pengurus DPC SBMI Karawang.

Berdasarkan keterangan pihak keluarga, Wiwin meninggal dunia pada 21 Februari 2021. Sebelum meninggal, Wiwin diajak majikannya jalan-jalan ke sebuah tempat wisata. Sepulang jalan-jalan, Wiwin pingsan dan sempat dirawat di sebuah rumah sakit di Shanghai selama seminggu.

“Pihak keluarga mengatakan, diagnosa yang diberitahukan dokter kepada majikan, almarhumah meninggal dunia karena pecah pembuluh darah di bagian kepala hingga mengeluarkan banyak cairan dan darah dari hidung dan telinga,” kata Sekretaris DPC SBMI Karawang, Podil yang ikut menjemput jenazah ke bandara.

SBMI Karawang, lanjut Podil, sangat menyayangkan kejadian ini. Almarhumah nekat menjadi BMI ke negara China yang tidak ada perjanjian bilateral terkait penempatan tenaga kerja dengan Indonesia.

“Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya masyarakat Karawang agar apabila berniat menjadi BMI, berangkatlah dengan mengikuti prosedur dan berangkatlah ke negara yang mempunyai perjanjian bilateral dengan Indonesia terkait penempatan buruh migran,” katanya.  

Terkait dugaan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam proses penempatan almarhumah Wiwin ke negara China, Sekretaris Jenderal SBMI, Bobi Anwar Ma’arif mengatakan, berdasarkan kronologi pengaduan kasus beserta dokumen pendukung lainnya, SBMI belum mendapat kejelasan adanya unsur-unsur TPPO sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO.

“Dari dokumen yang kami dapatkan, almarhumah masuk ke negara China menggunakan visa turis. Yang jelas merupakan pelanggaran adalah Indonesia tidak ada perjanjian bilateral dengan negara China terkait penempatan tenaga kerja. Bisa dikatakan, almarhumah ini korban dari sindikat penyalur tenaga kerja ilegal,” kata Bobi yang turut serta menyaksikan serah terima  jenazah di bandara.

Agar kasus seperti ini tidak terus terulang, kata Bobi, SBMI menuntut pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, agar memberikan tindakan hukum secara tegas terhadap pelaku sindikat penyalur tenaga kerja ilegal.

“Harus ditindak secara tegas. Penegakan hukumnya jangan tumpul. Faktanya, pelaku sindikat penyalur tenaga kerja ilegal ini masih ada. Ini tidak bisa dibiarkan. Harus ditumpas habis,” tandasnya.

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *