sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

KADES SUMBER LOR SAMBUT BAIK KEGIATAN PENINGKATAN KAPASITAS DESA DAN KOMUNITAS DI CIREBON

2 min read

Kepala Desa Sumber Lor Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, Jamroni menyambut baik kegiatan peningkatan kapasitas desa dan komunitas yang diadakan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI)  kerja sama dengan Yayasan Kalyana Mitra dan dukungan penuh dari UN Women.

Kades (istilah lokal di Cirebon disebut Kuwu) Jamroni merupakan mantan buruh migran Korea Selatan. Bapak dari 3 anak ini juga pernah menjadi korban penipuan saat akan bekerja ke Arab Saudi.

Jamroni begitu aktif mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas bertajuk Peningkatan Kapasitas Desa dan Komunitas untuk Pencegahan dan Respons Kekerasan terhadap Perempuan Pekerja Migran dan Trafficking yang digelar di Hotel Aston, Cirebon selama dua hari, Jumat dan Sabtu (19-20/3/2021).

“Saya merasa sangat beruntung desa saya menjadi sasaran program ini. Banyak ilmu yang saya dapatkan di kegiatan selama dua hari ini dan yang lebih membahagiakan saya adalah kegiatan ini juga melibatkan unsur lembaga lainnya, sehingga saya berharap setelah kegiatan ini berakhir, kita bisa bersama-sama menyosialisasikan ke warga supaya warga desa kita yang akan bekerja ke luar negeri tahu prosedurnya dan aman sejak berangkat sampai pulang,” kata Kuwu Jamroni.

Lebih dari itu, lanjut Jamroni, ia berharap ke depannnya nanti di Desa Sumber Lor dapat terbentuk satgas pencegahan kekerasan terhadap perempuan, BMI dan TPPO.

“Selama ini, ketika ada masalah menimpa warga kami yang menjadi BMI, Pemerintah Desa tidak tahu cara penyelesaiannya. Dengan mengikuti kegiatan ini, kami jadi tahu langkah apa yang perlu kami tempuh sesuai aturan yang berlaku dan sesuai kewenangan kami sebagai Pemerintah Desa,” jelasnya.

Terkait program pemberdayaan masyarakat, Kuwu Jamroni berjanji akan memberdayakan masyarakat desa terutama para mantan buruh migran dengan memanfaatkan potensi alam serta sumber daya lainnya yang ada di Desa Sumber Lor.

Sementara terkait undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan undang-undang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Kuwu Jamroni mengaku selama ini belum pernah ada sosialisasi dari Disnaker Cirebon.

“Selama ini kami belum tahu tentang UU No. 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan UU No.18 tahun 2017 tentang PPMI  karena memang desa kami belum pernah mendapatkan sosialisasi dari Disnaker Cirebon,” katanya.

Padahal, menurut Jamroni, undang-undang ini penting sekali untuk di sosialisasikan ke warga, khususnya warga Desa Sumber Lor yang mayoritas menjadi BMI dan mereka teridikasi menjadi korban TPPO.

“Kami berharap Dinas Tenaga Kerja segera menyosialisasikan kedua undang-undang ini sampai merata ke desa-desa di wilayah Kabupaten Cirebon,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *