sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI ADAKAN KONSULTASI NASIONAL TATA KELOLA MIGRASI AMAN DAN ADIL BERBASIS DESA

3 min read

Dalam rangka penguatan tatakelola migrasi aman dan adil berbasis desa yang efektif dan peningkatan layanan terhadap buruh migran dan keluarganya, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) bekerja sama dengan Migrant Forum in Asia (MFA) mengadakan Konsultasi Nasional Tata Kelola Migrasi Aman dan Adil Berbasis Desa, Kamis (4/2/2021).

Konsultasi Nasional yang digelar secara hybrid (perpaduan pertemuan offline dan online). Hadir secara offline di Swiss-BelResidences, Kalibata, Jakarta Selatan perwakilan pemerintah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) serta pengurus DPN SBMI.

Sementara Kepala Disnaker Kabupaten Indramayu dan Kepala Desa Banturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang yang bertindak sebagai narasumber mengikuti Konsultasi Nasional ini secara online.

Penyampai hasil survey tentang tata kelola migrasi aman dan adil berbasis desa dalam mengimplementasikan UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan PMI diwakili oleh tim survey/peneliti nasioanal berkolaborasi dengan tim perwakilan  desa di 17 wilayah tujuan  survey/penelitian yang mengikuti acara secara online.

Pada Konsultasi Nasional ini, SBMI menyampaikan  rekomendasi-rekomendasi berdasarkan hasil survey di 17 desa dari 5 kabupaten untuk mengidentifikasi peluang dan tantangan untuk memperkuat pelayanan migrasi aman dan adil berbasis desa.

Dalam sambutannya, Ketua Umum SBMI, Hariyanto mengatakan, terkait pelindungan buruh migran, UU PPMI telah memandatkan pembagian peran dan tugas yang jelas antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa.

Namun, hasil penelitian menunjukkan sebuah fakta bahwa pemerintah daerah dan pemerintah desa bahkan ada yang belum tahu tentang adanya UU PPMI.

“Untuk mewujudkan tata kelola migrasi yang aman dan adil, kita tidak bisa hanya berharap kepada pemerintah pusat. Pelindungan tidak akan bisa terwujud kalau pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa dengan melibatkan peran serta masyarakat tidak saling bergandengan tangan,” kata Hariyanto.

Sekretaris Utama (Sestama) BP2MI, Tatang Budie Utama Razak yang mewakili Kepala BP2MI dalam sambutannya mengakui bahwa dalam hal perlindungan buruh migran masih banyak persoalan.

“Kita sebagai pemangku kepentingan tidak boleh menutup mata bahwa masih ada persoalan yang perlu kita selesaikan bersama,” kata Tatang.

Perwakilan dari Kemenaker, Hery Sudarmanto dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas disampaikannya  hasil penelitian yang dilakukan SBMI.

Tatcee Macabuag, perwakilan dari MFA dalam sambutannya, menucapkan terima kasih kepada perwakilan pemerintah RI yang hadir di acara konsultasi. Tatcee juga mengucapkan terima kasih kepada anggota dan pimpinan SBMI  serta mengucapkan selamat atas terselenggaranya proses survey hingga acara Konsultasi Nasional.

“Revisi UU 39/2004 menjadi UU 18/2017 sangat tepat karena terlihat ke arah yang lebih baik. Kami perlu berbuat yang lebih baik untuk mendukung buruh migran dan mengakhiri praktik perekrutan yang kejam,” kata Tatcee.

Konsultasi Nasional ini, lanjut Tatcee, diharapkan dapat menjadi ajang pembahasan tentang peran pemerintah daerah dan pemerintah desa terkait implementasi UU PPMI. Bagaimanapun, pemerintah daerah dan pemerintah desa  memegang peran kunci dalam memastikan pelindungan buruh migran dalam proses rekrutmen karena proses awal rekrutmen terjadi di tingakt desa.

“Kami berharap konsultasi ini akan produktif dan menghasilkan rekomendasi praktis sejalan dengan bagaimana penempatan buruh migran yang aman dan adil lebih lanjut. Sekali lagi terima kasih, mudah-mudahan konsultasi ini akan produktif,” pungkas Tatcee.

Pada sesi diskusi, Kepala Desa Banturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang dan Kepala Disnaker Kabupaten Indramayu yang bertindak sebagai narasumber menyampaikan beberapa hal terkait implementasi UU PPMI di wilayahnya masing-masing.

Selanjutnya, tim survey/peneliti nasioanal berkolaborasi dengan tim perwakilan desa menyampikan rekomendasi-rekomendasi berdasarkan hasil survey di 17 desa dari 5 kabupaten.

Secara umum, perwakilan pemerintah dari Kemenaker, Kemendagri, dan Kemendes PDTT merespon positif rekomendasi yang disampaikan SBMI dan akan segera melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar tata kelola migrasi yang aman dan adil berbasis desa bisa terwujud.  

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *