sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

AUDENSI DENGAN PEMDES SUKAMULYA, SBMI INDRAMAYU PERTANYAKAN PERAN DESA DALAM PERLINDUNGAN BMI  

1 min read

Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (DPC SBMI) Kabupaten Indramayu bersama purna buruh migran asal Desa Sukamulya mengadakan kegiatan audensi dengan Pemerintah Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana, Kamis (14/1/2021).

Audensi diterima langsung oleh Kepala Desa (Kuwu) Sukamulya, Husni Tamrin.

Dalam audensi ini, SBMI Indramayu menanyakan upaya apa saja yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Desa Sukamulya dalam memberikan Perlindungan terhadap warganya yang menjadi buruh migran di luar negeri.

Selain itu, SBMI Indramayu juga menanyakan apakah Pemerintah Desa Sukamulya sudah menjalankan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Desa sebebagaimana diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

“Ternyata, Pemerintah Desa Sukamulya masih belum menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 42 UU PPMI. Jangankan menjalankan, Pemdes Sukamulya bahkan belum tahu ada UU PPMI,” kata Ketua SBMI Indramayu, Juwarih.

Lebih lanjut Juwarih mengatakan, Kepala Desa Sukamulya mengucapkan terima kasih kepada SBMI yang sudah menginformaaikan terkait tugas dan kewajiban Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 UU PPMI.

“Menurut Pak Kades, selama ini belum pernah ada sosialisasi terkait migrasi aman di Desa Sukamulya, baik dari Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, maupun dari Pemerintah Pusat,” pungkas Juwarih.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *