sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

MK TOLAK PERMOHONAN UJI MATERI UU PPMI YANG DIAJUKAN ASPATAKI

2 min read

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak permohonan uji materi (judicial review) Undang-Undang No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang diajukan oleh Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (ASPATAKI).

Dalam sidang putusan yang digelar secara online pada Rabu (25/11), Hakim MK, Anwar Usman menyatakan pokok permohonan tidak beralasan secara hukum, sehingga mahkamah memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

“Dalam provisi, menolak permohonan provisi Pemohon. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Anwar Usman dalam amar putusannya.

Selaku pemohon, ASPATAKI mengajukan permohonan uji materi atas tiga pasal dalam UU PPMI, yaitu  Pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 82 huruf a dan Pasal 85 huruf a. ASPATAKI menganggap ketiga pasal UU PPMI tersebut sangat memberatkan pelaku usahanya sebab Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) harus memiliki modal minimal Rp 5 miliar.

Sementara Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang menjadi Pihak Terkait kontra pemohon bersama Migrant CARE menilai keberadaan tiga pasal dalam UU PPMI yang dipersoalkan ASPATAKI tersebut justru merupakan jantung bagi pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Menanggapi keputusan MK menolak permohonan ASPATAKI, Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno mengatakan, dengan menolak permohonan ASPATAKI, MK telah menyelamatkan buruh migran dari praktik perdagangan orang melalui modus pengiriman pekerja migran yang sering dilakukan oleh P3MI. 

“Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 telah mengatur sanksi pidana yang berat terhadap pelanggaran Perjanjian Kerja sebagaimana ketentuan Pasal 82 huruf (a) dan Pasal 85 huruf (a) sudah sangat tepat. Oleh karena itu, segala upaya untuk menghapus atau merevisi dengan ketentuan hukum yang lebih ringan terhadap pasal-pasal tersebut akan berdampak sangat buruk bagi pelindungan pekerja migran Indonesia. Dengan menolak permohonan ASPATAKI, MK telah menutup keran perdagangan orang bagi pekeja Migran Indonesia,” kata Hariyanto. 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *