sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

DIPULANGKAN DI TENGAH PANDEMI, BMI ASAL INDRAMAYU 7 BULAN TAK DIBAYAR GAJI

2 min read

Nasib malang dialami Ernawati binti Nurdin Jaenudin (59), Buruh Migran Indonesia (BMI) asal Indramayu, Jawa Barat yang dipulangkan dari Arab Saudi pada 8 September 2020 lalu.

Ernawati dipulangkan dalam kondisi sakit akibat jatuh dari lantai 2 rumah majikannya di Arab Saudi karena terpeleset ketika lari pada saat sang majikan akan memukulnya.

Selama dua bulan dirawat di rumah sakit di Arab Saudi, pihak majikan ataupun agency tidak ada yang  menjenguk Ernawati.

Begitu juga ketika Ernawati keluar dari rumah sakit dan ditampung di tempat agency. Selama tiga bulan berada di agency, Ernawati sama sekali tidak pernah mendapatkan perawatan. Padahal Ernawati masih dalam kondisi sakit, sehingga   untuk membeli obat, Ernawati harus mengeluarkan uang sendiri.

Lebih dari itu, ketika dipulangkan ke Indonesia di tengah situasi pandemi corona, gaji Ernawati selama 7 bulan belum dibayar oleh majikan.

Berdasarkan kronologi pengaduan kasus yang dicatat SBMI, Ernawati diberangkatkan ke Arab Saudi oleh PT BPA pada 24 Januari 2020. Awalnya, Ernawati dijanjikan oleh sponsor akan dipekerjakan sebagai cleaning service.

Ernawati hanya menunggu 10 hari di rumah untuk proses pemberangkatan ke Arab Saudi dan sesampainya di Arab Saudi, Ernawati ternyata dipekerjakan sebagai PRT.   

Selama bekerja sebagai PRT di rumah majikannya, Ernawati sering diperlakukan kasar oleh majikannnya, bahkan tidak pernah dikasih jatah makan. Jam kerja Ernawati juga sangat berlebih, yaitu dari pukul 6 pagi hingga pukul 2 dini hari esok harinya.

“Ketika dipulangkan ke Indonesia, Ernawati menjalani rapid test dan sempat dikarantina di Wisma Atlet selama 10 hari. Dalam kasus ini, tidak ada tanggung jawab dari majikan, agency maupun sponsor terkait kecelakaan kerja yang dialami Ernawati. Bahkan, selama 9 bulan kerja di rumah majikan, Ernawati  hanya mendapatkan 2 bulan gaji,” kata Koordinator Departemen Advokasi SBMI, Salsa Nofelia.

 Lebih lanjut Salsa mengatakan, Ernawati mengadukan permasalahannya ke SBMI pada 5 Oktober 2020. Menindaklanjuti pengaduan Ernawati, SBMI telah mengadukan kasus ini ke BP2MI dengan tuntutan,  pembiayaan pengobatan Ernawati yang diakibatkan kecelakaan kerja, kompensasi, dan hak gaji yang belum terbayarkan.

“Untuk memberikan efek jera, kami juga menuntut adanya tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku penempatan unprosedural, termasuk sponsor yang lari dari tanggung jawab,” pungkas Salsa.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *