sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI JEDDAH SAMBANGI 5 ABK INDONESIA YANG TELANTAR DI ARAB SAUDI

2 min read

SBMI Jeddah mendatangi lima Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia di daerah Dha’ban Beach, Arab Saudi, Sabtu (17/10/2020). Para ABK tersebut selama 10 bulan tidak dibayar gaji dan sempat didak mendapat suplai makanan ketika dipekerjakan di atas kapal berbendera Arab Saudi, Huta Marine 701. 

Selain mengantarkan bantuan bahan makanan berupa paket sembako, kedatangan Tim SBMI Jeddah ke tempat para ABK yang lokasinya berjarak sekitar 80 km dari sekretariat SBMI Jeddah tersebut juga untuk menggali informasi lebih dalam terkait apa yang mereka alami untuk proses pengadvokasiannya.

“Sesuai dengan arahan Sekjend SBMI, pada hari Sabtu (17/10) kemarin kami mendatangi para ABK. Selama sekitar empat jam, kami mewawancarai lima ABK untuk melengkapi beberapa informasi yang dibutuhkan untuk proses pengadvokasiannya,” kata Koordimator Divisi Kominfo DPLN SBMI Jeddah, Roland Kamal.

Lebih lanjut Roland mengatakan, dari lima ABK tersebut, empat orang telah menyerahkan kuasa ke SBMI Jeddah untuk memperjuangkan hak gajinya dan telah menandatangani Surat Kuasa.

Menurut Roland, empat dari lima ABK itu tidak mempunyai dokumen resmi karena diberangkatkan tidak sesuai prosedur. SBMI Jeddah menilai, empat ABK tersebut juga terindikasi sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Kami optimis, pihak KJRI Jeddah akan berhasil memperjuangkan hak gaji para ABK sebelum mereka dipulangkan ke Indonesia. Kami menilai, empat ABK itu terindikasi menjadi korban TPPO. SBMI Jeddah akan berkoordinasi dengan SBMI pusat di Jakarta untuk terus mengawal kasus ini hingga mereka mendapatkan hak-haknya dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” jelas Roland.

Sementara Ketua SBMI Jeddah, Suib Darwanto mengatakan, apabila para ABK tersebut dipulangkan ke Indonesia sebelum mendapatkan hak-haknya, SBMI Jeddah telah menyarankan agar mengamanahkan penyerahan gajinya ke KJRI Jeddah.

“Jika diamanahkan ke KJRI Jeddah, maka pihak KJRI-lah nantinya yang akan mewakili para ABK tersebut untuk menuntut hak dan menuntut gati rugi ke pihak perusahaan yang mempekerjakannya,” kata Suib.

Sebenarnya, kata Suib, para ABK tersebut merupakan pekerja profesional. Namun sayangnya, proses perekrutan dan penempatannya tidak sesuai prosedur, sehingga mereka menjadi korban.

“Tentu sangat kita sayangkan, mereka itu sebenarnya para pekerja profesional yang mempunyai skill mumpuni, tapi proses penempatannya unprosedural. Oleh karena itu kami akan mendorong adanya proses hukum atas dugaan tindak pidana perdagangan orang,” pungkas Suib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *