sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SIARAN PERS: TATA KELOLA PERIZINAN P3MI DIRAPIKAN UU PPMI, DIOBRAK-ABRIK OMNIBUS LAW UU CIPTAKER

3 min read

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menilai, masuknya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) ke dalam RUU Cipta Kerja sangat mengejutkan. Sebab sebelumnya, dalam proses penyusunan RUU Cipta Kerja, isu pekerja migran sama sekali tidak pernah dibahas, baik oleh Pemerintah maupun DPR.

Bahkan, draft awal RUU Cipta Kerja dan Naskah Akademik yang dapat diakses di website DPR RI, sama sekali tidak pernah membahas UU PPMI. .

Selanjutnya, pada 4 Oktober 2020, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia dalam siaran pers-nya menyampaikan, bahwa ada 4 UU yang ditambahkan ke dalam pembahasan RUU Cipta Kerja. Salah satunya ialah UU PPMI.

“Cukup disayangkan bahwa informasi masuknya UU PPMI dalam RUU Cipta Kerja baru dipublikasi pada Minggu 4 Oktober 2020 setelah rapat paripurna DPR RI tingkat I ketika pembahasan RUU Cipta Kerja. Karenanya, masyarakat sipil, Serikat Buruh Migran, dan Pekerja Migran Indonesia yang akan terdampak oleh masuknya UU PPMI ke RUU Cipta Kerja tidak dapat menyuarakan pendapatnya dan tidak terserap aspirasinya terkait substansi pasal yang akan diubah. Tentunya hal ini telah mengabaikan asas kejelasan tujuan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, dan keterbukaan,” kata Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno.

Khususnya terkait perizinan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), SBMI menilai Omnibus Law RUU Cipta Kerja justru mengobrak-abrik mekanisme tata kelola yang sudah dirapikan di UU PPMI.

“Dicabutnya kewenangan Kementrian Ketenagakerjaan dalam memberikan izin kepada P3MI, yang digantikan oleh Pemerintah Pusat, justru akan mengacaukan tata kelola perizinan P3MI. Seharusnya Pemerintah dan DPR sadar, bahwa hingga kini masih terjadi tumpang tindih pengaturan terkait penerbitan izin P3MI antara Kementrian Ketenagakerjaan, Kementrian Perhubungan, dan Kementrian Perdagangan. Sebagai contoh, saat ini perizinan manning agency ABK perikanan ada di 3 kementerian tersebut,” jelas Hariyanto.

Oleh karena itu, berdasarkan analisis draft RUU Cipta Kerja final, SBMI menolak secara tegas RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) dengan alasan sebagai berikut:

1. Bahwa pembentukan RUU Cipta Kerja cacat formil, karena tidak masuk ke dalam Naskah Akademik sehingga tidak diketahui tujuan dan dasar masuknya/diubahnya beberapa pasal UU PPMI ke dalam RUU Cipta Kerja

2. Bahwa masuknya UU PPMI ke dalam RUU Cipta Kerja telah mengabaikan asas kejelasan tujuan, kedayagunaan, kehasilgunaan, dan keterbukaan, karena informasi dan pembahasanya yang tidak terbuka ke publik.

3. Bahwa pemberian izin P3MI yang diatur dalam Pasal 51 UU PPMI dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin P3MI sudah mengakomodir syarat perizinan perusahaan di sektor penempatan pekerja yang berbeda dengan perizinan perusahaan di sektor perdagangan barang. RUU Cipta Kerja mengubah ketentuan pasal tersebut dengan mensyaratkan adanya Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. Dalam ketentuan Pasal 1 angka 21 RUU Cipta Kerja, Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini justru akan merusak tata kelola perizinan P3MI yang baru saja diatur oleh UU PPMI dan Permenaker. SBMI menilai, penerbitan izin P3MI yang akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat sangat tidak jelas rumusannya dalam RUU Cipta Kerja, sehingga berpeluang memperlemah persyaratan dalam pemberian izin P3MI yang tentunya akan berdampak pada pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

4. Bahwa pada Pasal 57 UU PPMI disyaratkan P3MI harus memperbarui izin 5 tahun sekali. Salah satu syarat pembaruan izin yaitu rekomendasi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Rekomendasi BP2MI cukup efektif, karena salah satu fungsi BP2MI sebagai pelaksana UU PPMI adalah melakukan pengawasan terhadap kinerja P3MI. Namun, RUU Cipta Kerja menghilangkan peran BP2MI dalam memberikan rekomendasi, sehingga melemahkan mekanisme perizinan P3MI. Pasal 57 RUU Cipta Kerja hanya mensyaratkan pembaharuan data P3MI dalam waktu 30 hari. Substansi Pasal 57 RUU Cipta Kerja ini juga multitafsir, karena tidak merumuskan secara tegas klausul “pembaharuan data P3MI dalam waktu 30 hari”. Apakah dilakukan oleh P3MI hanya sekali pada saat RUU Cipta Kerja disahkan atau seterusnya setiap jangka waktu 30 hari.

5. Bahwa ketentuan Pasal 58 UU PPMI menyebutkan pencabutan surat izin P3MI (SIP3MI) oleh Menteri Ketenagakerjaan. Sementara dalam Pasal 51 RUU Cipta Kerja, surat izin P3MI dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Hal ini menimbulkan ketidakjelasan wewenang dalam pencabutan surat izin P3MI.

6. Bahwa antara Pasal 1 angka 9 dan Pasal 1 angka 16 RUU Cipta Kerja terdapat tumpang tindih kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Kementerian Ketenagakerjaan. Hal ini tentu akan melanggengkan carut marut tata kelola perizinan P3MI seperti yang terjadi selama ini.

 

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *