sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

Tak Digaji karena Perusahaan Terdampak Covid-19, 72 BMI di Malaysia Alami Kerugian Rp 856 Juta

1 min read

Sebanyak 72 Buruh Migran Indonesia (BMI) pekerja kilang (pabrik) di Malaysia mengalami kerugian sekitar Rp 856 juta karena selama sekitar empat bulan, gaji mereka tidak terbayar. Pasalnya, sejak bulan April 2020, 72 BMI tersebut mulai dirumahkan, hingga pada bulan Juli 2020 perusahaan tempat mereka bekerja tutup total karena terdampak covid-19.

Menurut keterangan Koordinator Advokasi DPN SBMI, Salsa Nofelia yang mendapat pengaduan kasus ini, gaji pokok para BMI tersebut per bulan RM 1,100  (sekitar Rp 3,85 juta). Ketika dirumahkan selama empat bulan, mereka hanya mendapat uang makan sebesar RM 250 (sekitar Rp 875 ribu).

Jadi, dengan hitungan gaji pokok per bulan sebesar 1,100 ringgit, masing-masing dari mereka kehilangan hak gaji 850 ringgit per bulan karena hanya dapat uang makan sebesar 250 ringgit.  

“Sehingga jumlah total kerugian mereka selama empat bulan adalah 850 kali 72 (orang) kali 4 (bulan) sama dengan 244,800 ringgit atau sekitar Rp 856,8 juta,” kata Salsa.

Lebih lanjut Salsa menjelaskan, pihak perusahaan tempat mereka bekerja di Malaysia telah memulangkan para BMI tersebut pada tanggal 13 September 2020. Sedangkan proses pemulangan mereka ke daerah asal masing-masing telah difasilitasi oleh pemerintah Indonesia.

“Mereka telah dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Mereka sudah cukup gembira bisa pulang ke Tanah Air dan menganggap kasus ini sudah selesai. Namun fakta yang kami dapat, bahwa akibat pandemi covid-19 ini ada ratusan juta gaji BMI yang tercuri,” jelas Salsa.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *