sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI TURUT DESAK DPR RI PRIORITASKAN RUU P-KS MASUK PROLEGNAS 2021

2 min read

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) turut mendesak DPR RI untuk memprioritaskan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021. 

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno pada Konferensi Pers bersama Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi RUU P-KS, Kamis (1/10).

Hariyanto Suwarno yang menjadi salah satu narasumber pada acara Konferensi Pers yang digelar secara online tersebut memaparkan tentang berbagai kekerasan seksual yang dialami buruh migran perempuan, baik ketika masa pra penempatan, ketika berada di negara penempatan, maupun ketika sudah kembali ke Tanah Air. 

“Di tahun 2019 ada sekitar 2.567 kasus kekerasan dan pelecehan seksual serta kasus perdagangan orang yang dialami PRT migran dan buruh migran dengan modus pengantin pesanan.  Berdasarkan investigasi SBMI, telah terjadi kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi pada proses migrasi sebelum berangkat di penampungan, pemberangkatan dan di perjalanan dan di bandara, juga pada saat bekerja. Hampir semua mengalami kekerasan,” kata Hariyanto.

Lebih lanjut Hariyanto mengatakan, SBMI bekerja sama dengan organisasi di Hongkong juga mengadvokasi para perempuan buruh migran yang pulang membawa anak. Selama ini sudah dibuktikan bahwa sejumlah anak buruh migran dilahirkan karena perkosaan yang dilakukan majikan dan warga negara asing terhadap ibunya. Namun, ibunya yang buruh migran masih terus dipersalahkan.

“Selain itu, ada stigma negatif yang dibangun masyarakat karena masyarakat yang pulang membawa anak dianggap sebagai perempuan tidak baik, stigma ini dilakukan oleh lingkungan, aparat bahkan oleh keluarga sendiri. Di NTB banyak anak-anak yang dilahirkan kemudian dikatakan sebagai anak haram,” ungkap Hariyanto.

Untuk itu, selain mendesak DPR RI agar memprioritaskan RUU P-KS masuk Prolegnas tahun 2021, SBMI bersama Jaringan Masyarakat Sipil juga menuntut DPR RI untuk memastikan RUU P-KS mengakomodir 6 elemen kunci dalam substansi :

  • Melindungi hak-hak korban untuk mengakses keadilan sehingga mendapatkan proses peradilan yang berkeadilan;
  • Mencakup pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban serta pemidanaan pelaku;
  • Memberikan kepastian hukum terhadap bentuk-bentuk kekerasan seksual: pelecehan seksual; eksploitasi seksual; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan aborsi; perkosaan; pemaksaan perkawinan; pemaksaan pelacuran; perbudakan seksual; dan penyiksaan seksual;
  • Mencakup juga pemidanaan khusus bagi pelaku korporasi, pelaku yang menghambat, bertindak lalai menjalankan kewajiban untuk penanganan kasus kekerasan seksual, serta sanksi administratifnya;
  • Memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam melakukan pencegahan tindak kekerasan seksual;
  • Menegaskan pengaturan layanan pemerintah maupun layanan negara yang sinergi dengan masyarakat dan LSM sebagai upaya pemulihan korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *