sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI DAMPINGI MANTAN ABK MENGADU KE BP2MI TUNTUT GAJI TAK DIBAYAR

2 min read

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mendampingi tiga mantan Anak Buah Kapal (ABK) mengadu ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terkait persoalan gaji tidak dibayar, Senin (29/9/2020).

Ketiga ABK yang mengadu ke BP2MI tersebut mewakili 6 ABK lainnya yang pernah dipekerjakan di kapal penangkap ikan berbendera China dan telah dipulangkan ke Indonesia dari Sri Lanka pada 30 Agustus 2020.

Ketika mengadu ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SBMI Tegal, para ABK itu mengaku bahwa hak gajinya selama bekerja di atas kapal belum terbayar sepenuhnya.

“Sebenarnya, ABK yang dipulangkan dari Sri Lanka pada 30 Agustus 2020 ada 14 orang, tetapi yang mengadu ke kami hanya 11 orang. Rata-rata, gaji mereka yang belum terbayar di atas Rp 20 juta. Bahkan ada ABK yang hak gajinya belum terbayar sebesar Rp 41 juta,” kata pengurus DPC SBMI Tegal, Fredy kepada redaksi sbmi.or.id, Selasa (30/9/2020).

Menurut Fredy, dari 11 ABK yang mengadu ke DPC SBMI Tegal, 5 ABK kasusnya sudah selesai. Para ABK tersebut, kata Fredy, minta dipulangkan ke Indonesia karena dipekerjakan tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan merasa tereksploitasi di atas kapal.

Lebih lanjut Fredy menjelaskan, ketika mengadu ke BP2MI, pihaknya membawa 32 berkas kasus ABK yang semuanya adalah kasus gaji tidak dibayar.

Ketua Umum SBMI, Hariyanto menilai, apa pun persoalan yang melatarbelakangi para ABK itu dipulangkan, hak gaji mereka harus tetap terbayar penuh. Menurut Hariyanto, hak gaji para ABK yang tidak dibayar tersebut sudah masuk kategori pencurian upah.

“Pencurian upah adalah pemotongan sebagian atau keseluruhan upah yang seharusnya menjadi hak seorang ABK yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Laut (PKL) . Hal itu yang sering dilakukan oleh pemilik kapal, kapten kapal, maning agency dengan cara, di antaranya tidak membayar upah kerja yang disepakati di PKL, tidak diberikannya hak bonus yang sudah dijanjikan dalam PKL, tidak diberikannya uang jaminan ketika dipulangkan karena kesalahan pihak perusahaan atau pihak kapten/pemilik kapal,” jelas Hariyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *