sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

Sidang  Uji Materi UU PPMI, Hakim Potong Keterangan Saksi: Kami Tidak Tega Mendengarnya

2 min read
"Dari Majelis Hakim sudah cukup, kami tidak tega mendengarnya,” kata Hakim Anwar Usman memotong keterangan saksi ketiga, Surati.

Ada kejadian menarik di tengah sidang lanjutan uji materi (judicial review) Undang-Undang No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang diajukan oleh Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (ASPATAKI) pada Rabu, 16 September 2020.

Pada sidang yang digelar secara online dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Pihak Terkait SBMI, Majelis Hakim memotong keterangan salah satu saksi dengan alasan tidak tega mendengarnya.

“Kepada kuasa hukum … sebentar, Ibu Surati … nanti disampaikan secara tertulis saja. Nanti diserahkan kepada kuasa hukum sekaligus dengan kesimpulan berikut surat kontraknya segala macam supaya dilampirkan, ya. Dari Majelis Hakim sudah cukup, kami tidak tega mendengarnya,” kata Hakim Anwar Usman memotong keterangan saksi ketiga, Surati.

Hakim Anwar memotong keterangan Surati ketika mantan BMI di Malaysia asal Lampung itu menyampaikan keterangan tentang apa yang ia alami saat bekerja di Malaysia.

Baca juga: SIDANG LANJUTAN UJI MATERI UU PPMI, SBMI HADIRKAN 3 SAKSI

Dalam keterangannya, Surati menceritakan bahwa awalnya ia bermaksud ingin bekerja ke negara Taiwan. Namun, oleh seseorang bernama Supiyati  ia diiming-imingi bekerja ke Malaysia dan dijanjikan bekerja di sebuah salon kecantikan dengan gaji yang hampir sama dengan bekerja di Taiwan.

Menurut Surati, sebelum diberangkatkan ke Malaysia ia menandatangani Perjanjian Penempatan (PP) dan Kontrak Kerja (KK). Dalam PP dan KK yang juga ditandatangani pihak PT dan diketahui Disnaker Batam  dan Perwakilan dari KJRI Johor Bahru itu, pekerjaan Surati di Malaysia disebutkan sebagai refleksiologist di sebuah salon kecantikan dengan jam kerja 8 jam dan apabila bekerja lebih dari 8 jam akan mendapatkan upah lembur.

“Sesampainya di Malaysia, kami diberikan training urut. Sistem kerja kami, apabila customer ambil satu jam, 30 menitnya kami betul-betul kerja mengurut. Namun 30 menit berikutnya, kami harus menawarkan urut plus atau istilahnya urut batin. Jenis urut batin itu seperti kocok kelamin laki-laki dan yang di Malaysia itstilahnya es krim atau menghisap kelamin laki-laki … dan ….” kata Surati terbata-bata menahan tangis.

Pada saat itulah, Hakim Anwar Usman memotong keterangan saksi Surati dan meminta kepada Kuasa Hukum Pihak Terkait agar keterangan Surati dikirim secara tertulis ke kepaniteraan karena Majelis Hakim tidak tega mendengarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *