sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI Dampingi Proses Penyelesaian Kasus Overcharging 13 BMI Taiwan

2 min read
BP2MI telah memberi arahan bahwa pihak PT dilarang membebani BMI di luar ketentuan cost structure (CS) yang tertera di Perjanjian Penempatan. Apabila potongan gaji yang dibebankan kepada BMI melebihi CS berarti telah terjadi praktik overcharging.

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mendampingi proses penyelesaian kasus pembebanan biaya penempatan berlebih (overcharging) 13 Buruh Migran Indonesia (BMI) melalui proses mediasi di kantor UPT BP2MI Bandung, Jawa Barat, Senin (7/9/2020).

Dalam mediasi ini, SBMI bertindak selaku penerima kuasa dari 13 BMI yang diberangkatkan ke Taiwan oleh PT Latansa Lintas Internasional. Proses mediasi ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan para BMI tersebut ke DPC SBMI Indramayu pada Februari 2019 lalu.

“Mediasi ini merupakan mediasi tahap pertama karena para pihak hanya menyepakati tentang ada atau tidaknya pembebanan biaya penempatan berlebih atau overcharging terhadap para BMI tersebut,” kata Koordinator Departemen Advokasi DPN SBMI, Salsa Nofelia.

Tentang penentuan kurs dari dollar Taiwan ($NT) ke rupiah, kata Salsa, pihak UPT BP2MI Bandung selaku mediator masih akan melapor dulu ke BP2Mi pusat. Selanjutnya, kesepakatan tentang penentuan kurs akan didiskusikan lebih lanjut oleh para pihak pada mediasi tahap kedua di BP2MI pusat.

Lebih lanjut Salsa menjelaskan, dalam mediasi kemarin, para pihak telah menyepakati bahwa 9 dari 13 BMI tersebut telah dibebani biaya penempatan berlebih dengan rujukan perbandingan antara biaya penempatan yang tertera di Perjanjian Penempatan (PP) dengan potongan gaji yang dibebankan ke BMI.

“Tiga BMI atas nama A, S, dan K belum dicapai kesepakatan karena masih ada dokumen yang perlu dilengkapi. Satu lagi BMI atas nama D, pihak PT mengatakan proses keberangkatannya ke Taiwan dua kali, sehingga belum diperoleh kesepakatan karena kami selaku penerima kuasa harus meng- crosscheck kembali ke BMI yang bersangkutan terkait keterangan pihak PT,” jelas Salsa.

Selain dihadiri pihak PT, SBMI, dan UPT BP2MI Bandung selaku mediator, proses mediasi juga dipantau oleh  perwakilan dari BP2MI pusat secara online.

Proses mediasi berjalan relatif lancar karena perwakilan BP2MI pusat telah memberi arahan bahwa pihak PT dilarang membebani BMI di luar ketentuan cost structure (CS) yang tertera di Perjanjian Penempatan, sehingga apabila jumlah total potongan gaji yang dibebankan kepada BMI melebihi CS berarti telah terjadi praktik overcharging.

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *