sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

MENGUNGKAP REALITA PELANGGARAN KONTRAKTUAL TERHADAP BURUH MIGRAN

3 min read
Ketidakadilan yang dialami oleh buruh migran perempuan terjadi di setiap tahapan migrasi, mulai dari desa ketika sebelum bekerja, ketika bekerja di negara tujuan, sampai kembali ke desa lagi setelah selesai bekerja

 

Sepanjang tahun 2010 sampai tahun 2019, SBMI telah menerima pengaduan sebanyak 2.456 kasus kekerasan dan pelanggaran hak buruh migran.

Adapun perincian mekanisme pengaduannya adalah 50% datang langsung, baik korbannya sendiri maupun anggota keluarganya ke SBMI pusat dan SBMI di daerah. Selanjutnya, 20 % kasus merupakan rujukan dari SBMI daerah ada yang datang langsung untuk merujuk kasusnya ke SBMI pusat karena penyelesaiannya tidak bisa di daerah.

Proses pengaduan kasus ada juga yang melalui saluran dalam jaringan (daring/online), yaitu 10% via telepon/WA, 5% melalui media social. Sisanya, sebanyak 10% kasus merupakan rujukan dari lembaga lain yang sudah menjadi mitra dalam penanganan kasus bersama dan 5% lainnya adalah inisiasi SBMI melakukan investigasi kasus dengan “menjemput bola”.

Pelanggaran sistematis terhadap buruh migran terus terjadi, baik di daerah asal maupun di negara tempat mereka bekerja. Mulai dari penghilangan nyawa secara paksa karena kriminalisasi yang dialami, pelecehan seksual, penganiayan, gaji tidak dibayar, dipekerjakan tidak sesuai dengan perjanjian,  hingga menjadi korban perdagangan orang.

Selain perampasan hak, mereka juga seringkali mengalami eksploitasi ekonomi, mulai dari biaya yang mahal (yang seringkali termasuk biaya “terima kasih” kepada pelayan publik atas pengurusan dokumen) sampai majikan yang tidak membayar gaji buruh migran sesuai dengan kesepakatan.

Dalam kondisi sangat rentan tersebut, buruh migran terpaksa “melarikan diri” sehingga menjadi tidak berdokumen dan menjadi obyek kriminalisasi oleh pihak pihak yang mengambil keuntungan dari situasi mereka, dan dideportasi sehingga terjadi perampasan hak-hak buruh migran di negara tujuan.

Indonesia dalam banyak hal memiliki banyak peraturan, baik secara khusus maupun yang terinklusi ke dalam konteks pelayanan dan pelindungan publik. Hak buruh migran untuk mendapatkan pelindungan sepenuhnya dijamin oleh undang-undang.

Payung hukum ini kemudian diterjemahkan ke dalam beberapa instrumen; dari mulai perjanjian kerja, perjanjian penempatan, jaminan sosial/asuransi, mekanisme remidi (pemulihan), serta dalam bentuk institusi pelayanan buruh migran di luar negeri dan pusat krisis BNP2TKI (sekarang BP2MI) sebagai pusat pengaduan dan remidi.

Instrumen dan institusi tersebut dirancang untuk memastikan pemenuhan hak buruh migran dan sekaligus penyediaan kanal bagi buruh migran yang kurang beruntung untuk menuntut hak mereka. Setidaknya instrumen dan institusi layanan tersebut dapat digunakan untuk memastikan bahwa buruh migran dapat merebut keadilan dengan memberikan efek jera melalui mekanisme litigasi (pengadilan) dan non-litigasi.

Pengalaman SBMI dalam penanganan kasus perampasan hak Buruh Migran Perempuan (BMP) yang bekerja di sektor PRT mengungkapkan bahwa kekerasan yang dialami BMP diakibatkan oleh berbagai faktor dan aktor, sehingga dampak penindasan yang dihadapi tidaklah tunggal.

Diskriminasi berbasis gender, kelas sosial, kelas ekonomi, ras, maupun agama, serta berbagai kebijakan negara telah menghasilkan penindasan berlapis terhadap BMP. Ketidakadilan yang dialami oleh BMP terjadi di setiap tahapan migrasi, mulai dari desa ketika sebelum bekerja, ketika bekerja di negara tujuan, sampai kembali ke desa lagi setelah selesai bekerja. Kompleksitas masalah yang mereka alami tereksistensi pada level kebijakan, sekaligus pada setiap tahapan migrasi yang melintas batas negara.

Sebagian besar masalah buruh migran terjadi karena pelanggaran kontraktul. Kontraktual dalam kontek buruh migran adalah 1). Perjanjian Penempatan, yaitu perjanjian antara calon buruh migran dengan P3MI yang memuat hak dan kewajiban, 2). Perjanjian Kerja, yaitu perjanjian antara buruh migran dengan pengguna/majikan yang memuat hak dan kewajiban para pihak yang diwakili oleh P3MI dan disaksikan oleh pejabat di bidang ketenagakerjaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *