sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

KETERANGAN LENGKAP DARI AVYANHTI AZIS AHLI PIHAK TERKAIT SBMI

6 min read

Selamat siang, assalamualaikum wr. wb. Salam sejahtera, salam nusantara.

Yang Mulia izinkan saya untuk mengemukakan pandangan mengenai Pasal 54, Pasal 82, dan Pasal 85 yang menjadi pokok perkara hari ini.
Dalam pandangan kami, pasal-pasal ini harus dipertahankan karena ketiganya merupakan bukti konkret komitmen Indonesia untuk memperbaiki regulasi penempatan pekerja migran yang selama ini lemah.
Berbagai studi antara lain yang dilakukan oleh Farbenbloom di tahun 2016 telah menunjukkan kaitan antara maraknya abusive practices atau praktik-pratik pelanggaran terhadap hak asasi pekerja migran dengan buruknya regulasi dalam bisnis penempatan. Khususnya dalam dua dekade terakhir, tercatat bahwa semakin banyak negara asal, semakin menyadari bahwa perilaku bisnis yang tidak baik dalam proses pemberangkatan atau penempatan berkontribusi pada kerentanan pekerja migran dan eksploitasi yang mereka alami di luar negeri. Karenanya, di dalam level global berbagai negara asal pekerja migran membentuk perundangan regulasi dan kebijakan untuk mengatur perusahan pengirim tenaga kerja.
Dari perspektif industri migrasi, dua mekanisme yang lazim dipakai untuk meregulasi bisnis adalah:

  1. Pengetatan persyaratan perizinan atau licence bagi perusahaan
    pengirim tenaga kerja.
  2. Penetapan sanksi yang lebih berat bagi pelaku bisnis yang melakukan pelanggaran atau misconduct.

Aspek yang pertama nampak pada Pasal 54. Sementara yang kedua, terepresentasikan dalam Pasal 82 dan Pasal 85.

Terkait yang pertama, gugatan terhadap Pasal 54. Regulasi terkait penerbitan izin usaha adalah sebuah rezim, respons kebijakan yang umum dipakai untuk memantau praktik agensi penyalur tenaga kerja swasta.

Regulasi perizinan ini bernilai penting karena memungkinkan pemerintah untuk memilah antara perusahaan yang boleh melakukan penempatan dengan yang tidak. Secara teoretis, pemisahan ini membedakan antara aktor bisnis yang baik dari yang buruk dan menghadirkan sistem monitoring yang lebih jelas atau straightforward dalam artian siapa yang tidak memegang izin, merupakan etitas penempatan yang ilegal. Mekanisme ini dengan demikian bertujuan untuk menjadikan aktor penempatan lebih hadir dan terlihat atau fisibel serta akuntabel.
Dalam hal ini, sebenarnya Pasal 54 sejatinya tidak hanya menjadi mekanisme perlindungan bagi pekerja migran, namun juga bagi perusahaan penempatan yang baik.
Yang Mulia, peningkatan persyaratan perizinan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 54, menampilkan upaya penyaringan atau screening aktor penempatan yang lebih baik. Praktik dimana agensi penyalur pekerja migran swasta diharuskan untuk menaruh deposit atau dikenal sebagai escrow atau bond merupakan norma umum yang terima secara global sebagai pembuktian kapasitas finansial dalam menjalankan bisnis.
Kriteria kapasitas finansial ini penting dalam memastikan perusahaan memiliki kemampuan operasional dan melakukan organisasi usaha yang laik dan tidak membahayakan pegawai ataupun klien, dalam hal ini pekerja migran yang menggunakan jasa layanannya.
Deposit ini juga menjadi simbolisasi iktikad yang baik dari P3MI untuk menaati legislasi yang ada. Bahwa jika terjadi permasalahan, kompensasi terhadap pekerja migran yang dirugikan dapat dibayarkan. Dalam konteks Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, deposit ini kemudian menjadi sinyalemen. Kesiapan P3MI dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana tertuang di dalam Pasal 52 ayat (1). Jika dilihat dari perspektif komparatif, ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 54 bukanlah persyaratan yang berat.
Penyaringan sebagaimana yang ditampilkan dalam pasal tersebut bahkan masih jauh dari ideal karena negara-negara lain contohnya mensyaratkan ketentuan-ketentuan yang lebih ketat dari sekadar persyaratan finansial.
Banyak negara asal pekerja migran lainnya mengharuskan adanya pemeriksaan latar belakang kriminal bagi para pemilik agency penyalur tenaga kerja swasta, tertutama sebagai konfirmasi bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan tindak pidana, khususnya yang menyangkut perdagangan orang. Selain tidak pernah terlibat TPPO, Bangladesh misalnya secara khusus mengharuskan adanya deklarasi resmi dari pengadilan yang kompeten bahwa kandidat pemegang lisensi sehat secara mental, tidak pernah terlibat pencucian
uang, terorisme internasional, ataupun tindak-tindak yang disebut sebagai kejahatan moral lainnya.
Menjadi catatan penting bahwa dalam diskursi yang berkembang secara internasional, screening catatan kejahatan ini sebagai dianggap sebagai basic check, yang mana kualifikasi dasar ini pun tidak dikaitkan secara langsung dengan persyaratan-persyaratan perizinan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.
Di samping penelisikan terhadap catatan kejahatan, persyaratan yang digariskan oleh negara-negara asal yang lain mencakup, satu misalnya, penjaminan bahwa kandidat pemegang izin memiliki reputasi dan karakter moral yang baik. Misalnya, di dalam kasus … diharuskan ada dua testimoni yang menjamin reputasi dan karakter tersebut. Atau yang kedua, misalnya persyaratan-persyaratan pendidikan formal hingga tingkat tertentu.
Nah, dari perspektif komparatif, dapat kita simpulkan jika persyaratan masih di bawah kategori basic itu pun, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 54 dilemahkan, maka cita-cita perlindungan yang diharapkan selama ini akan semakin jauh dari kenyataan. Klausulklausul dalam Pasal 54 dapat kita baca sebagai ikhtiar awal untuk mengaitkan licensing dengan feasibility dari bisnis yang dijalankan oleh P3MI dan kapasitas finansial mereka. Ini bukan syarat yang berat di luar persyaratan finansial dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 18, baru sebatas menyandangkan persyaratan-persyaratan administratif di dalam Pasal 57 dan tidak mengaitkan ketentuan-ketentuan yang lebih berbasis HAM dengan persyaratan perizinan.
Selanjutnya, terkait dengan Pasal 82 dan Pasal 85. Yang Mulia, selain menetapkan persyaratan perizinan pengusaha (licensing), terobosan lain dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 adalah adanya uraian tentang sanksi pidana yang lebih jelas untuk pelanggaran praktik penempatan oleh P3MI. Jika secara umum prosedur perundangan di Indonesia untuk mempidanakan koorporasi sangat lemah, maka dalam konteks imigrasi secara khusus, P3MI
sebagai badan hukum yang melakukan pelanggaran, hampir tidak pernah terhukum. Studi yang dilakukan oleh Palmer di tahun 2020 menyoroti bahwa hanya pernah ada satu kasus penuntutan pidana terhadap perusahaan pelaku penempatan yang menemui keberhasilan di Indonesia, yaitu dakwaan terhadap tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh PT Mahkota Ulfa Sejahtera pada tahun 2014.
Yang Mulia, dalam hemat saya, Pasal 82 dan Pasal 85 harus dipahami dalam kerangka utuh tugas dan tanggung jawab P3MI sebagaimana digariskan dalam Pasal 52 ayat (1), yakni:

  1. Mencari peluang kerja.
  2. Menempatkan pekerja migran Indonesia. Dan
  3. Menyelesaikan permasalahan pekerja migran Indonesia yang
    ditempatkannya.

Pasal ini menjadi penting untuk pemahaman kita. Bukan hanya dalam artian pembatasan peran P3MI yang selama ini dominan dalam proses Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Tetapi juga ditilik dari kecermatannya melihat pokok utama dari peran P3MI. Poin a dan b khususnya menunjuk pada peran P3MI sebagai intermediator yang melakukan fungsi mencocokkan permintaan dan supply di pasar kerja atau label market matching function.
Ditinjau dari fungsi intermediasi ini bahwa P3MI memiliki tanggung jawab terhadap isi perjanjian kerja merupakan hal yang sudah masuk akal dan sudah semestinya. Dalam memproses mencari peluang kerja, P3MI secara langsung mendapatkan informasi mengenai lowongan kerja yang ditawarkan oleh mitra usaha dan/atau pemberi kerja melalui job order. Job order atau informasi permintaan merupakan sebuah dokumen legal yang membuat permohonan untuk menempatkan dan mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia.
Permintaan ini diajukan oleh mitra usaha di negara tujuan penempatan
dengan bekerja sama dengan P3MI di Indonesia. Job order yang diproses oleh P3MI pada umumnya memuat atau diiringi keterangan tentang jenis pekerjaan yang tersedia persyaratan yang harus dipenuhi, serta kondisi kerja yang ada.
Dalam perannya mencari peluang kerja dan melakukan penempatan, sebagai bentuk perlindungan, P3MI wajib memastikan bahwa terdapat kesesuaian antara keterampilan atau skill dan kualifikasi yang dimiliki oleh PMI dengan job order yang ada. Informasi kerja harus disaring dan dicermati oleh P3MI secara mendetail, sebelum pemberangkatan dilakukan. Di sini kita melihat bagaimana keselamatan kerja pekerja kita, banyak bergantung tanpa adanya pemeriksaan yang terperinci pada tahap prakeberangkatan.

Yang Mulia, intuisi saya, inilah sebabnya redaksi Pasal 82 secara spesifik inklusif menggunakan kata calon, tidak hanya Pekerja Migran Indonesia. Pemahaman yang komprehensif dengan melihat juga Pasal 52, menuntun kita memahami bahwasanya perjanjian kerja tidak hanya menjadi tanggung jawab pemberi kerja yang berada di negara atau tujuan penempatan. P3MI meski berada di Indonesia dan tidak ikut menandatangani perjanjian kerja, turut andil dalam mempertanggungjawabkan keselamatan kerja PMI atas dasar
pengetahuannya akan persyaratan dan kondisi kerja yang ditawarkan.
Yang Mulia, perlu ditambahkan di sini bahwasanya UndangUndang Nomor 18 Tahun 2017 secara progesif tidak hanya memasukkan klausul mengenai perjanjian kerja. Akan tetapi, juga perjanjian penempatan yang dipahami sebagai perjanjian tertulis antara pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan calon Pekerja Migran Indonesia yang memuat hak dan kewajiban tiap pihak dalam rangka Penempatan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam pandangan saya, ini mengukuhkan upaya untuk mengikat P3MI ikut dalam tanggung jawab atas PMI di negara atau tujuan penempatan. Farbenbloom dalam studinya tahun 2016 mencatat bahwa dokumen perjanjian penempatan ini sebagai sebuah praktik, baik yang kuat dan tidak lazim atau dia mengatakannya sebagai, “Unusual first falls dari Indonesia,” setidaknya di atas kertas.
Ketika kita menimbang Pasal 82 dan juga 85 bersamaan dengan keberadaan dua dokumen perjanjian ini, maka terlihat sekali semangat perlindungan melalui norma (ucapan tidak terdengar jelas) yang diperkenalkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.
Dalam kesimpulannya, “Mempertahankan ketiga pasal yang digugat menjadi amat krusial karena pasal-pasal tersebut merupakan ikhtiar awal untuk meletakkan pondasi kerangka yang lebih berpihak pada HAM,” yang sebagaimana sudah dijelaskan oleh Ahli sebelumnya, “Dalam penempatan pekerja migran.”
Dewasa ini, perhatian nasional terhadap penyelarasan praktik bisnis dengan HAM semakin menguat. Secara jelas, run business dan hak asasi manusia menggariskan pentingnya reformasi hukum dalam memastikan implementasi praktik bisnis yang sesuai dengan HAM.
Dalam konteks migrasi, undang-undang ini kemudian menjadi bukti konkret perbaikan praktik bisnis penempatan pekerja migran.Undang-undang yang baru ini menampakkan semangat perlindungan bagi pekerja migran dan menjawab kritik terhadap perundangan sebelumnya yang dipandang lebih mengedepankan aspek bisnis.
Mengabulkan gugatan terhadap pasal-pasal ini merupakan langkah mundur, kemudian dalam reformasi hukum kita terkait dengan perlindungan pekerja migran. Sekian dan terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *