sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

Sidang Uji Materi UU PPMI di MK, SBMI Hadirkan 3 Ahli

2 min read
Andy Yentriyani, Ahli dari Komnas Perempuan: Dengan ini, kami meminta Mahkamah menolak seluruh permohonan ini.

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) sebagai Pihak Terkait kontra pemohon menghadirkan 3 (tiga) Ahli pada sidang lanjutan uji materi (judicial review) Undang-Undang No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang diajukan oleh Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (ASPATAKI).

Sidang Perkara Nomor 83/PUU-XVII/2019 dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dari Pihak Terkait yang digelar pada, Senin, 31 Agustus 2020 ini merupakan sidang yang ke-10.

Adapun 3 (tiga) ahli yang akan dihadirkan SBMI, yaitu Andy Yentriyani dari Komnas Perempuan, Avyanthi Aziz, dan Henry Thomas Simarmata.

ASPATAKI sebagai pemohon menguji Pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 82 huruf a dan Pasal 85 huruf a UU PPMI

Dalam keterangannya, Andy Yentriyani mengatakan, UU PPMI merupakan terobosan hukum yang sangat penting karena memberikan penegasan anti perdagangan manusia dengan penghukuman bagi pelanggar kejahatan, baik yang dilakukan perseorangan, korporasi, maupun pejabat publik.

Berkaitan dengan isi pasal yang diujikan pemohon, Andy menilai ada celah hukum yang perlu dikoreksi, di antaranya impunitas pada kasus pekerja migran yang terus berulang karena pengaturan sumir yang berhubungan dengan penempatan pekerja migran dan bersinggungan dengan proses perjanjian yang sering dilingkupi penipuan dan pemaksaan, tidak ada panduan pembacaan perjanjian dengan rinci, dan penempatan pekerja yang tidak sesuai dengan isi perjanjian yang telah ditandatangani pekerja.

“Pasal (yang diujikan) ini membuka akses keadilan bagi pekerja dan memutus impunitas serta hak atas pengakuan perlakuan yang sama untuk bekerja dan untuk hidup serta tidak disiksa, serta bebas dari perlakuan diskriminatif. Komnas Perempuan menilai tidak ada kerugian konstitusional dari Pemohon. Dengan ini, kami meminta Mahkamah menolak seluruh permohonan ini,” kata Andy.

Ahli berikutnya, Aviyanthi Aziz memberikan pendapat bahwa deposit yang dilakukan adalah wujud itikad baik dari P3MI dan sebagai bentuk kesiapannya dalam mengemban tugas sesuai dengan UU. Menurut Aviyanthi, persyaratan ini sangat ringan jika dibandingkan dengan persyaratan dari negara-negara lain di dunia.

“Bahwa P3MI bertanggung jawab atas proses peluang kerja mulai dari penempatan dengan wajib melakukan keserasian keterampilan dan ketersedian kerja dari calon pekerja sampai pada keterjaminan keselamatan pekerja yang banyak bergantung pada mekanisme prakeberangkatan.  Jadi, P3MI turut andil dalam menjamin keselamatan pekerja,” terang Aviyanthi.

Selanjutnya, Ahli Henry Thomas Simarmata dalam keterangannya mencermati pengujian norma pasal-pasal UU PPMI dalam sudut pandang ketentuan pidana dalam perlindungan pekerja migran yang termuat di dalamnya.

“Ketentuan ini memakai kerangka pidana yang secara sah dimaksudkan untuk melindungi warga negara yakni calon pekerja dan pekerja efektif. Perlindungan ini menegaskan kedudukan konstitusional pekerja tersebut,” jelas Henry.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *