sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

MELAWAN ASPATAKI, INI PENDAPAT AHLI PIHAK TERKAIT SBMI DI MK

5 min read
Henry Simarmata : Pasal ini merupakan bagian penting karena dalam norma perlindungan warga negara itu dilandaskan pada dua dasar, yakni kedudukan konstitusional dan properti.

JAKARTA, HUMAS MKRI – Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) merupakan merupakan terobosan hukum yang sangat penting karena memberikan penegasan anti perdagangan manusia dengan penghukuman bagi pelanggar kejahatan, baik yang dilakukan perseorangan, korporasi, maupun pejabat publik. Demikian keterangan yang dikatakan Andy Yentriyani  dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan  (Komnas Perempuan) dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) pada Senin (31/8/2020). Andy Yentriyani  dihadirkan oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI atau Pihak Terkait) selaku Ahli.

Sidang perkara Nomor 83/PUU-XVII/2019 ini diajukan oleh Asosiasi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (ASPATAKI) yang menguji Pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 82 huruf a dan Pasal 85 huruf a UU PPMI. Pada sidang kesepuluh ini, Andy menerangkan berdasarkan pemantauan Komnas Perempuan, migrasi di Indonesia adalah berwajah perempuan dan menunjukkan adanya kekerasan dan eksploitasi dengan lapisan berganda, baik karena jenis kelamin dan jenis pekerjaan.

Berdasarkan data yang dimiliki Komnas Perempuan, baik kekerasan maupun eksplotasi sering bertaut dengan perdagangan manusia. Padahal sudah ada undang-undang yang mengatur pemanfaatan tenaga dan kemampuan terhadap pekerja Indonesia. Ketika terjadi eksploitasi terhadap pekerja perempuan, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) seolah sering lepas tangan. Adapun pemerintah yang melakukan mediasi, lebih menekankan pada proses perselisihan pekerjaan dan buruh yang menghadapi kekerasan menjadi pihak yang paling dirugikan.

 

Perlindungan Pekerja

Avie Aziz : Ahli Pihak Terkait SBMIDi Ruang Sidang Pleno MK ini, Andy mengungkapkan sebenarnya negara menjamin hak atas pekerjaan dan migrasi karena ini adalah hak asasi manusia dan hak warga negara. Sementara perlindungan pemajuan dan perlindungan atas hak asasi manusia ini adalah tanggung jawab negara. Upaya ini dikuatkan komitmennya oleh negara melalui UU Nomor 6 Tahun 2012. Namun mengenali adanya kerentanan khusus terhadap perempuan terdapat adanya aturan UU Nomor 7 Tahun 1984 untuk memastikan kerangka perlindungan tenaga kerja dalam kerangka untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

Pada pasal dari UU PPMI ini, sambung Andy, negara asal dan penerima berkewajiban mengatur dan mengawasi keterlibatan pihak swasta guna memastikan ada fasilitas dan akses yang memadai, mempromosikan pekerja aman, dan melindungi pekerja perempuan. Upaya untuk tata kelola migrasi ini  tidak lepas dari rencana aksi nasional tentang bisnis dan HAM yang menggunakan kerangka perlindungan, penghormatan, dan pemulihan. Pada prinsip perlindungan adalah kewajiban negara untuk melindungi individu dari pelanggaran HAM oleh pihak ketiga melalui kebijakan peraturan dan pengadilan yang memadai. Pada prinsip penghormatan, ada tanggung jawab perusahaan untuk menghormati HAM dengan cara menghindari dan mencegah dampak negatif dari operasional perusahaan.

“Sementara itu, pada prinsip pemulihan korban untuk perluasan akses dalam pemulihan yang efektif, baik melalui mekanisme judisial maupun nonjudisial,” jelas Andy di hadapan sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman yang turut didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

 

Kewajiban Negara

Sementara itu, terkait dengan peran negara, Andy berpedapat negara memiliki kewajiban memantau dalam melakukan upaya perizinan termasuk dengan denda dan lainnya. Hanya agen yang memenuhi syarat yang dapat beroperasi. Pasal a quo mengatur persyaratan ini kewajiban pemerintah dalam tata kelola migrasi sesuai standar HAM. Andy melihat jika deposito yang dimaksudkan adalah sebentuk jaminan jika P3MI lalai melakukan tugasnya. Sehingga pekerja migran dapat akses untuk pemulihannya dengan ganti rugi yang didapatkan dari deposito.

“Kami tidak melihat, deposito ini mengurangi hak dari P3MI untuk berusaha melainkan memastikan pengenaan kewajiban penghormatan HAM dari orang lain sebagaimana amanat UUD 1945,” terang Andy.

Berkaitan dengan isi pasal yang diujikan ini, jelas Andy, ada celah hukum yang perlu dikoreksi di antaranya impunitas pada kasus pekerja migran yang terus berulang karena pengaturan sumir yang berhubungan dengan penempatan pekerja migran dan bersinggungan dengan proses perjanjian yang sering dilingkupi penipuan dan pemaksaan, tidak ada panduan pembacaan perjanjian dengan rinci, dan penempatan pekerja yang tidak sesuai dengan isi perjanjian yang telah ditandatangani pekerja.

Negara berkewajiban untuk memastikan perjanjian kerja yang dilakukan pekerja tersebut valid dan melindungi perempuan dari diskriminasi dan kekerasan serta menyediakan sanksi hukum untuk pihak yang melakukan pelanggaran. Selain itu, ada pula kewajiban untuk melakukan uji cermat tuntas yakni menghapuskan upaya kekerasan dengan meliputi aspek pencegahan, pemidanaan, dan pemulihan korban. Dengan itu, pasal a quo mengatur tentang sanksi pidana terhadap orang yang dengan sengaja menempatkan calon pekerja pada jabatan dan jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja. Ketentuan ini tidak memiliki kausalitas dengan Pemohon.

“Sebaliknya, pasal ini membuka akses keadilan bagi pekerja dan memutus impunitas serta hak atas pengakuan perlakuan yang sama untuk bekerja dan untuk hidup serta tidak disiksa dan bebas dari perlakuan diskriminatif. Komnas Perempuan menilai tidak ada kerugian konstitusional dari Pemohon. Dengan ini, kami meminta Mahkamah menolak seluruh permohonan ini,” kata Andy.

Jaminan Keselamatan Pekerja

Ahli berikutnya, Aviyanthi Aziz memberikan pendapat bahwa deposit yang dilakukan adalah wujud itikad baik dari P3MI dan sebagai bentuk kesiapannya dalam mengemban tugas sesuai dengan UU. Menurut Aviyanthi, persyaratan ini sangat ringan jika dibandingkan dengan persyaratan dari negara-negara lain di dunia.

Di Indonesia tidak ada skrening catatan kejahatan yang dilakukan oleh agensi pekerja migran. Sedangkan di negara lain, agensi itu harus ada penjaminan terhadapnya jika memiliki reputasi dan karakter bernilai baik. Sehingga Aviyanthi menilai keberadaan pasal aquo baiknya dipahami sebagai bentuk tanggung jawab bagi P3MI. Pasal ini, sambungnya, penting dalam pembatasan P3MI yang dominan sebagai intermediator yang bertugas mencocokkan suplai permintaan pekerja.

“Bahwa P3MI bertanggung jawab atas proses peluang kerja mulai dari penempatan dengan wajib melakukan keserasian keterampilan dan ketersedian kerja dari calon pekerja sampai pada keterjaminan keselamatan pekerja yang banyak bergantung pada mekanisme prakeberangkatan.  Jadi, P3MI turut andil dalam menjamin keselamatan pekerja,” terang Aviyanthi.

Sementara itu, Ahli selanjutnya yakni Henry Thomas Simarmata mencermati pengujian norma a quo dalam sudut pandang ketentuan pidana dalam perlindungan pekerja migran yang termuat di dalamnya.  Henry mencermati permohonan a quo sejatinya memperjelas kedudukan hukum Pemohon terutama sehubungan dengan ketentuan pidana yang termuat di dalam UU a quo. Lebih jelas Henry menyatakan pasal a quo apabila diartikan dalam perlindungan pekerja migran Indonesia. Pasal ini merupakan bagian penting karena dalam norma perlindungan warga negara yang dilandaskan pada dua dasar, yakni kedudukan konstitusional dan properti.

“Ketentuan ini memakai kerangka pidana yang secara sah dimaksudkan untuk melindungi warga negara yakni calon pekerja dan pekerja efektif. Perlindungan ini menegaskan kedudukan konstitusional pekerja tersebut,” sampai Henry.

Sumber berita : https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=16546&menu=2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *