sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI MEMPAWAH LAPORKAN KASUS PENGANTIN PESANAN KEPADA POLDA KALBAR

1 min read
Iswandi Ketua SBMI Mempawah "Kami berharap, Polda Kalbar dapat menangkap  pelaku TPPO bermodus pengantin pesanan".

Iswandi mengabarkan jika kemarin sejak jam 9 pagi hingga jam 10 malam, SBMI Mempawah telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus pengantin pesanan kepada Polda Kalimantan Barat, yang dilakukan oleh makcomblang bernama Cece Wan Wan. 

Pada proses pelaporan tersebut, SBMI Mempawah mendapingi MJ salah satu korbannya dari Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat. 

“Lamanya proses pelaporan tersebut karena pertama kami harus klarifikasi terkait adanya dugaan intimidasi oleh empat oknum polisi yang menginginkan MJ menghentikan kasusnya, kedua konsultasi dengan Bareskrim Mabes Polri, dan setelah itu baru selesai hingga ham 10 malam,” jelas Ketua SBMI Mempawah. 

Diteruskan, saat ini SBMI Mempawah sudah mendapatkan Tanda Bukti Lapor dengan Nomor : TBL/247.a/VIII/2020/Kalbar/SPKT. 

SBMI Mempawah berharap Polda serius menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kalimantan Barat, agar dapat memberikan efek jera bagi pelakunya.

Contoh baiknya sudah ada keputusan dari beberapa Pengadilan Negeri yang memvonis hukuman 7-8 tahun kepada Melati, Loly dan lainnya.

“Kami berharap, Polda Kalbar dapat menangkap  pelaku TPPO yang mengorbaankan MJ pada jurang kesengsaraan di Tiongkok,” tegasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *