sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

AAN KADEP PENGORGANISASIAN: DANA SBMI BERSUMBER DARI INI

2 min read
Aan : Sumber dana SBMI dari Iuran anggota, Sumbangan tidak mengikat, Kerja sama program, Usaha organisasi, Sisa Hasil Usaha Koperasi SBMI, Mitra koperasi SBMI (Pasal 22 AD)

Menanggapi pertanyaan dari mana sumber dana Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Aan Setyo Purnama Hadi menjelaskan jika dana SBMI bersumber dari beberapa, yaitu:

  1. Iuran anggota;
  2. Sumbangan tidak mengikat;
  3. Kerja sama program;
  4. Usaha organisasi;
  5. Sisa Hasil Usaha Koperasi SBMI;
  6. Mitra koperasi SBMI.

Demikian disampaikannya kepada jurnalis sbmi.or.id pada Senin, 24 Agustus 2020.

Lebih lanjut Kepala Departemen Pengorganisasian ini menjelaskan itu semua merujuk pada pasal 22 Anggaran Dasar SBMI yang ditetapkan pada Kongres Lima yang diselenggarakan pada 21 Pebruari 2019.

“Atas dasar tersebut, kami menghimbau agar semua pengurus di struktur dapat mengelola pendanaan yang bersumber dari enam jenis sumber dana tadi,” jelas Aan

Iuran anggota menjadi sumber dana paling penting karena yang diperjuangkan adalah anggota, jika yang diperjuangkan bukan anggota, maka SBMI dapat menerima sumbangan. 

“Dengan iuran anggota, organisasi menjadi lebih mandiri dan independen, tidak ketergantungan pihak diluar SBMI,” tegasnya.

Penerimaan sumbangan dapat dari siapapun yang peduli dengan persoalan pemenuhan hak buruh migran, bisa juga dari buruh migran sendiri ataupun keluarganya.

“Catatan pentingnya, pertama bukan dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), kedua tidak mengikat dan ketiga tidak boleh menentukan jumlahnya,” Ujarnya. 

Terkait dengan kerja sama program, para pengurus SBMI dapat mengelola program yang tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan, meningkatkan kapasitas anggota, meningkatkan akses informasi dan keadilan bagi buruh migran dan anggota keluarganya, serta kebijakan yang berpihak.

“Kerja sama ini bisa dilakukan dengan organisasi pemerintah dan organisasi non pemerintah,” tambahnya

Aan mencontohkan bahwa berdasarkan pasal 3 dan 4 Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 tahun 2018, mengatur bahwa kerja pelindungan dapat melibatkan organisasi masyarakat, dan organisasi masyarakat yang dilibatkan berhak mendapatkan pembinaan dan pemberdayaan. Dengan demikian, sesungguhnya pemerintah memiliki dana untuk pembinaan dan pemberdayaan organisasi masyarakat. Untuk mengaksesnya harus ada kerja sama dalam rangka pelindungan buruh migran.

Membangun badan usaha organisasi juga sesuatu yang sangat penting dilakukan, karena dengan adanya badan usaha ini, para pengurus dapat tambahan dana untuk membiayai kegiatan rutin SBMI di masing-masing struktur.   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *