sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

ABK ASAL LAMONGAN TEREKSPLOITASI DI KAPAL CINA, SBMI ADUKAN KASUSNYA KE BP2MI

2 min read
Kasus ini sudah kami adukan ke BP2MI pada Selasa, 18 Agustus 2020 dengan nomor pengaduan  Adu/082020/053088. Tinggal menunggu proses selanjutnya,” kata Case Worker DPN SBMI, Hasannudin.

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengadukan kasus Anak Buah Kapal (ABK) asal Lamongan, Jawa Timur berinisial YWP yang tereksploitasi di atas kapal berbendera Cina ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Berdasarkan pengaduan kasus yang dicatat SBMI, YWP  mengaku hanya diberi makan nasi dan sayur mentah ketika bekerja di atas kapal berbendera Cina, Fu Yuan Yu 8693. Bahkan, selama sekitar dua bulan bekerja, ia hanya mendapat gaji 20 US Dollar.

Ketika mengadu ke SBMI, YWP mengatakan, sebelum dipekerjakan di atas kapal Fu Yuan Yu 8693, ia  dipekerjakan di atas kapal Fu Yuan Yu 8661. Selama tujuh bulan dipekerjakan di atas kapal tersebut YWP juga mendapatkan jatah makanan yang tidak layak dan hanya mendapat gaji 70 US Dollar.

“Jam kerja YWP ketika bekerja di atas kapal juga cukup panjang. Kasus ini sudah kami adukan ke BP2MI pada Selasa, 18 Agustus 2020 dengan nomor pengaduan  Adu/082020/053088. Tinggal menunggu proses selanjutnya,” kata Case Worker DPN SBMI, Hasannudin.

Lebih lanjut Hasan menjelaskan, YWP direkrut oleh PT Mutiara Jasa Bahari dan diberangkatkan pada 24 Agustus 2019 dengan negara tujuan Singapura. Sesampainya di Singapura, YWP diantar ke pelabuhan menuju kapal berbendera Cina, Fu Yuan Yu 8661.

Setelah bekerja selama tujuh bulan di atas kapal Fu Yuan Yu 8661, YWP dipindahkan ke kapal collecting dengan alasan sudah finish kontrak, tetapi di perjalanan YWP dipindahkan ke kapal Fu Yuan Yu 8693. Namun, setelah dua bulan bekerja di kapal tersebut, YWP kembali dipindahkan ke kapal Fu Yuan Yu 8688 dan dipulangkan ke Singapura. Selanjutnya, YWP dipindahkan lagi ke speedboad menuju Batam.

“YWP kemudian diterbangkan ke Jakarta dan hanya dikasih uang Rp 500 ribu. Paspor, Buku Pelaut dan dokumen-dokumen lainnya masih ditahan pihak PT. YWP juga belum mendapatkan hak gajinya secara penuh. Kami berharap BP2MI segera menuntaskan kasus ini,” jelas Hasan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *